KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFERENCE (TOR)
Webinar Seri Lanjutan — Building Resilient Health Care
Integrasi Rumah Sakit dan Klinik dalam Satu Ekosistem:
Efisiensi Sumber Daya, Rujukan Lintas Fasilitas, Mengelola Fasilitas Berlokasi Terpisah dan Tantangan Regulasi
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK KMK UGM
Senin, 31 Agustus 2026
Latar Belakang
Webinar Building Resilient Health Care yang diselenggarakan pada 5 Agustus 2026 lalu telah membuka diskusi awal mengenai adaptasi rumah sakit pasca terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, termasuk kewajiban transisi klasifikasi berbasis kompetensi klinis, penguatan clinical leadership, diversifikasi pendapatan non-JKN, serta opsi strategis scaling up maupun scale down bagi rumah sakit yang menghadapi tekanan pembiayaan. Salah satu benang merah yang mengemuka namun belum tuntas dibahas adalah bagaimana rumah sakit dan klinik yang berada dalam satu kepemilikan atau satu wilayah dapat saling terhubung secara operasional, alih-alih berjalan sebagai entitas yang terpisah dan berduplikasi.
Persoalan ini sangat nyata di lapangan. Saat ini Indonesia telah memiliki dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang secara khusus didedikasikan untuk sektor kesehatan: KEK Sanur di Bali, yang diinisiasi oleh pemerintah/BUMN sebagai KEK kesehatan pertama di Indonesia, dan KEK ETKI (Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional) di BSD City, Banten, yang diinisiasi oleh pihak swasta. Kedua kawasan ini masing-masing tengah membangun ekosistem kesehatannya sendiri — menghadirkan rumah sakit dan klinik dalam satu kawasan yang sama. Namun, ekosistem tersebut pada dasarnya terdiri atas fasilitas-fasilitas yang perlu diintegrasikan secara model bisnis agar sumber daya tidak berduplikasi dan tercipta ekosistem layanan yang kuat secara operasional maupun finansial. Persoalannya, secara regulasi belum ada aturan teknis yang jelas mengenai bagaimana integrasi lintas fasilitas kesehatan dalam satu kawasan semacam ini semestinya diselenggarakan.
Pola serupa juga lazim ditemukan pada level yang lebih luas: dalam satu wilayah dapat dijumpai beberapa klinik dan rumah sakit dengan pemilik berbeda, masing-masing memiliki kamar operasi (OK) sendiri dengan tingkat utilisasi rendah. Akan jauh lebih efisien apabila pasien klinik dioperasi di rumah sakit terdekat, sementara perawatan pasca-operasi dilakukan kembali di klinik asal — sebuah model integrasi lintas kepemilikan yang menuntut kerangka kerja sama operasional yang jelas.
Dari kedua ilustrasi di atas muncul satu titik krusial yang menentukan kelayakan model integrasi ini: bagaimana status Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang berpraktik lintas fasilitas dalam satu ekosistem — apakah dihitung sebagai satu lokasi praktik atau dua lokasi praktik yang terpisah? Jika dihitung sebagai dua lokasi, besar kemungkinan dokter bedah maupun dokter subspesialis akan enggan bergabung dalam model integrasi tersebut, padahal secara pembiayaan kesehatan, model integrasi justru berpotensi menurunkan biaya operasional sehingga tercipta ruang margin yang memungkinkan inovasi dan pertumbuhan bisnis layanan kesehatan yang lebih sehat.
Isu integrasi ini juga bersinggungan dengan ketentuan Pasal 8 Permenkes 6/2026, yang pada prinsipnya mewajibkan lahan dan bangunan rumah sakit berada dalam satu area yang terintegrasi (ayat 3), namun membuka pengecualian bagi rumah sakit dengan keterbatasan lahan untuk mengembangkan pelayanan di lokasi lain, dengan syarat: (a) masih dalam satu wilayah kabupaten/kota, (b) tetap menjamin akses terhadap pelayanan kegawatdaruratan dan perawatan intensif, dan (c) memperoleh persetujuan Menteri Kesehatan. Ketentuan mengenai keterlibatan langsung Menteri inilah yang menimbulkan pertanyaan: apakah pasal ini sesungguhnya dirancang khusus untuk kawasan seperti KEK Sanur dan KEK ETKI BSD di atas — mengingat perizinan rumah sakit dan klinik pada umumnya, kecuali rumah sakit kelas A, cukup diproses di tingkat Dinas Kesehatan setempat, bukan Menteri. Jika benar, maka rumah sakit dan klinik di luar KEK yang menghadapi persoalan serupa (lahan terbatas, kebutuhan integrasi lintas lokasi) belum tentu tercakup oleh pasal ini dan membutuhkan solusi regulasi tersendiri. Karena isu ini belum memiliki kejelasan normatif, pertanyaan ini akan diajukan langsung kepada narasumber dari Kementerian Kesehatan sebagai salah satu topik bahasan.
Atas dasar itu, PKMK FK-KMK UGM memandang perlu menyelenggarakan webinar lanjutan dengan angle utama pada kebutuhan nyata di lapangan: bagaimana merancang integrasi rumah sakit dan klinik — baik dalam satu kepemilikan maupun lintas kepemilikan, termasuk dalam konteks ekosistem KEK kesehatan maupun di luar KEK — agar sumber daya lebih efisien, rujukan pasien dan expertise dokter berjalan mulus, dan model bisnis layanan kesehatan menjadi lebih sehat. Isu lokasi rumah sakit terpisah pada Pasal 8 Permenkes 6/2026 tetap dibahas sebagai salah satu sesi, sebagai satu instrumen regulasi yang relevan namun cakupannya masih perlu diklarifikasi. Dalam webinar ini, panitia ingin secara khusus mendengarkan penjelasan dari Kementerian Kesehatan mengenai sejauh mana regulasi yang ada saat ini mengakomodir kebutuhan integrasi tersebut, serta ke mana arah dan visi Kementerian Kesehatan ke depan terkait isu ini. Kementerian Kesehatan hadir dan BPJS Kesehatan turut dihadirkan untuk membahas regulasi pembiayaan kesehatan nasional, sementara narasumber lain adalah para praktisi yang relevan dengan kebutuhan integrasi RS–klinik di lapangan.
Isu dan Pertanyaan Strategis yang Akan Dibahas
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan kunci yang menjadi bahan pembahasan webinar, disusun mengikuti alur sesi pembahasan pada Bab IV. Pertanyaan ini bukan sekadar bahan diskusi akademis, melainkan menentukan kelayakan model integrasi, legalitas, desain pelayanan, kelayakan investasi, dan keselamatan pasien di lapangan.
A. Regulasi Lokasi Rumah Sakit Terpisah (Pasal 8 Permenkes 6/2026) dan Akomodasi Kebutuhan Integrasi RS–Klinik
- Apa parameter operasional dari “keterbatasan lahan untuk pengembangan pelayanan” pada Pasal 8 ayat (4), dan dokumen apa yang dapat membuktikannya?
- Jenis layanan apa saja yang boleh diselenggarakan di lokasi terpisah — rawat jalan, diagnostik, rehabilitasi, tindakan tertentu — dan apakah rawat inap turut dimungkinkan?
- Apakah lokasi kedua menjadi bagian dari izin operasional rumah sakit yang sama, atau memerlukan izin fasilitas tersendiri, termasuk apabila lokasi tersebut berupa klinik dengan kepemilikan yang berbeda?
- Bagaimana standar aksesibilitas menuju IGD dan ICU dioperasionalkan — jarak, waktu tempuh, ambulans, atau sistem transfer?
- Bagaimana prosedur, dokumen, kriteria penilaian, dan estimasi waktu memperoleh persetujuan Menteri Kesehatan?
- Apakah ketentuan persetujuan Menteri pada Pasal 8 ayat (4) huruf c ini secara khusus dirancang untuk kawasan KEK, ataukah berlaku juga untuk wilayah umum di luar KEK?
- Bagaimana skema ini dapat mengakomodasi kebutuhan integrasi RS–klinik secara lebih luas — termasuk pengaturan lokasi klinik dan model kerja sama ketika kepemilikan RS dan klinik berbeda?
B. Mengapa Integrasi RS–Klinik Diperlukan? Problem Nyata di Lapangan
- Seberapa besar duplikasi investasi alat kesehatan canggih terjadi ketika satu pemilik memiliki lebih dari satu fasilitas kesehatan dengan operator yang berbeda-beda?
- Bagaimana pola pemeriksaan penunjang berulang muncul ketika pasien dirujuk antar-fasilitas dalam satu ekosistem yang belum terintegrasi?
- Seberapa rendah tingkat utilisasi kamar operasi (OK) dan sumber daya lain pada klinik maupun rumah sakit kecil yang berjalan sendiri-sendiri, dan apa dampaknya terhadap kelayakan usaha?
C. Peta Jalan Integrasi Layanan Antar Fasilitas
- Bagaimana tahapan atau peta jalan yang realistis bagi satu pemilik dengan beberapa fasilitas kesehatan untuk mengintegrasikan layanan, mulai dari rekam medis, farmasi, hingga kredensial tenaga kesehatan?
- Bagaimana model rujukan dua arah — pasien maupun expertise dokter — dijalankan antar-fasilitas dalam satu ekosistem?
- Bagaimana status Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang berpraktik lintas fasilitas dalam satu ekosistem terintegrasi, dan apa implikasinya terhadap desain peta jalan integrasi ini?
- Siapa yang bertanggung jawab menjaga clinical governance dan mutu layanan ketika satu episode perawatan pasien melibatkan lebih dari satu fasilitas?
D. Konsep Strategic Alliance antara Klinik dan Rumah Sakit
- Bagaimana kerangka kerja sama operasional (strategic alliance) antara klinik dan rumah sakit dirancang, terutama ketika kepemilikannya berbeda?
- Pembagian peran seperti apa yang paling efisien — misalnya rumah sakit untuk tindakan kompleks dan klinik untuk layanan rawat jalan atau perawatan pasca-tindakan?
- Bagaimana model branding bersama dijalankan tanpa mengaburkan tanggung jawab hukum masing-masing entitas dalam aliansi?
E. Pembiayaan: Efisiensi Biaya, Ruang Margin untuk Inovasi, dan Implikasi Klaim JKN
- Seberapa besar potensi penurunan biaya operasional dari model integrasi, dan bagaimana margin tersebut dapat dialokasikan untuk inovasi layanan?
- Bagaimana implikasi klaim JKN ketika satu episode layanan pasien melibatkan lebih dari satu fasilitas dalam ekosistem yang terintegrasi?
- Sejauh mana BPJS Kesehatan telah menavigasi regulasi Permenkes 6/2026 dalam skema pembiayaan dan verifikasi klaim untuk model layanan lintas fasilitas semacam ini?
Tujuan
Tujuan Umum
Membangun pemahaman bersama mengenai kebutuhan, pilihan model, dan prasyarat integrasi rumah sakit-klinik, sekaligus memperoleh klarifikasi regulasi dan pembiayaan yang diperlukan agar integrasi lintas fasilitas dapat berjalan efisien, aman bagi pasien, dan berkelanjutan.
Tujuan Khusus
- Memperoleh penjelasan mengenai ruang lingkup dan penerapan Pasal 8 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan pelayanan rumah sakit pada lokasi terpisah, termasuk relevansinya bagi KEK dan fasilitas di luar KEK.
- Mengidentifikasi sumber inefisiensi ketika rumah sakit dan klinik berjalan sendiri-sendiri, termasuk duplikasi investasi, pemeriksaan berulang, dan kapasitas layanan yang tidak termanfaatkan.
- Memahami tahapan integrasi layanan antar fasilitas, termasuk rekam medis, farmasi, rujukan dua arah, kredensial, clinical governance, dan status SIP dokter yang bekerja lintas fasilitas.
- Mengeksplorasi bentuk strategic alliance antara klinik dan rumah sakit, terutama pada fasilitas dengan kepemilikan berbeda, beserta pembagian peran dan tanggung jawabnya.
- Membahas implikasi finansial integrasi, termasuk potensi efisiensi biaya, ruang untuk inovasi, serta mekanisme klaim JKN ketika satu episode pelayanan melibatkan lebih dari satu fasilitas.
- Merumuskan isu yang masih memerlukan klarifikasi kebijakan dan agenda tindak lanjut yang dapat dikembangkan setelah webinar.
Topik dan Struktur Sesi Pembahasan
Sesi 1 – Kupas Regulasi: Lokasi Rumah Sakit Terpisah. Penjelasan Pasal 8 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, persyaratan lokasi terpisah, proses persetujuan, serta relevansinya bagi integrasi RS-klinik di KEK maupun di luar KEK.
Sesi 2 – Mengapa Integrasi RS-Klinik Diperlukan? Problem nyata di lapangan: duplikasi investasi alat kesehatan, pemeriksaan berulang, idle capacity, dan konsekuensinya terhadap efisiensi serta kelayakan usaha.
Sesi 3 – Peta Jalan Integrasi Layanan Antar Fasilitas. Tahapan integrasi layanan, rujukan pasien dan expertise dokter, rekam medis, farmasi, kredensial, status SIP dokter, serta clinical governance lintas fasilitas.
Sesi 4 – Strategic Alliance antara Klinik dan Rumah Sakit. Pilihan bentuk kerja sama, pembagian peran layanan, tata kelola, tanggung jawab masing-masing entitas, dan peluang kolaborasi lintas kepemilikan.
Sesi 5 – Pembiayaan dan Implikasi Klaim JKN. Potensi efisiensi biaya dan ruang margin untuk inovasi, serta implikasi klaim JKN pada episode pelayanan yang melibatkan lebih dari satu fasilitas.
Sesi 6 – Diskusi Panel dan Tanya Jawab. Pendalaman isu lintas sesi, klarifikasi atas pertanyaan peserta, penarikan benang merah, dan identifikasi agenda tindak lanjut.
Target Peserta
- Direksi dan manajemen rumah sakit pemerintah, BLU/BLUD, swasta, dan rumah sakit pendidikan/universitas.
- Pemilik, dewan pengawas/pembina, dan pengelola grup usaha kesehatan yang memiliki atau bermitra dengan lebih dari satu fasilitas kesehatan.
- Pengelola klinik utama dan klinik pratama, termasuk klinik yang berada dalam satu grup atau jejaring dengan rumah sakit.
- Manajer pelayanan medis, perencanaan strategis, pengembangan bisnis, keuangan, rekam medis/digital, mutu, legal, dan perizinan.
- Organisasi profesi, kolegium, asosiasi perumahsakitan dan klinik, konsultan manajemen/hukum kesehatan, akademisi, serta peneliti kebijakan kesehatan.
Narasumber dan Peran dalam Pembahasan
Ockti Palupi Rahayuningtyas, MPH, MH.Kes – Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan. Memberikan penjelasan kebijakan mengenai lokasi rumah sakit terpisah dan sejauh mana regulasi saat ini mengakomodasi kebutuhan integrasi RS-klinik.
Prof. Adj. Hans Wijaya – Konsultan dan Praktisi Pengembangan Ekosistem Kesehatan. Memaparkan problem nyata dan konsekuensi operasional maupun bisnis ketika fasilitas dalam satu wilayah atau ekosistem belum terintegrasi.
Obrin Parulian, M.Kes – Direktur Pelayanan Klinis. Membahas peta jalan integrasi layanan antar fasilitas, termasuk rujukan, clinical governance, kredensial, dan isu SIP dokter lintas fasilitas.
PT INSPIRY Indonesia – Praktisi/Konsultan Pengembangan Ekosistem Kesehatan. Membahas konsep strategic alliance antara klinik dan rumah sakit, termasuk pilihan bentuk kerja sama dan pembagian peran lintas entitas.
Perwakilan BPJS Kesehatan – Pembahas pembiayaan JKN. Menjelaskan implikasi pembiayaan dan klaim JKN pada layanan yang melibatkan lebih dari satu fasilitas.
Metode Pelaksanaan
- Webinar diselenggarakan secara daring melalui Zoom dengan paparan singkat dan terarah dari setiap narasumber sesuai fokus sesi.
- Pendalaman lintas topik, tanggapan antarnarasumber, dan tanya jawab peserta dipusatkan pada sesi diskusi panel agar keterkaitan aspek regulasi, operasional, tata kelola, dan pembiayaan dapat dibahas secara utuh.
- Peserta dapat menyampaikan pertanyaan pada formulir pendaftaran dan selama webinar. Pertanyaan akan dikelompokkan oleh moderator sesuai tema sesi.
- Moderator menutup diskusi dengan merangkum hal yang telah memperoleh kejelasan, isu yang masih terbuka, dan kemungkinan tindak lanjut.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Senin, 31 Agustus 2026
Waktu : Pkl. 13.00 – 16.00 WIB
Tempat : daring melalui platform Zoom
Link Zoom : akan diinformasikan kemudian
Susunan Acara
|
Waktu |
Durasi | Agenda | Pengisi/Penanggung Jawab |
| 13.00-13.05 | 5 menit | Pembukaan | MC
|
| 13.05 – 13.20 | 15 menit |
Pengantar Webinar : Membangun continuum of care antara RS dan Klinik |
dr. M Lutfan Lazuardi, M.Kes., Ph.D |
| 13.20-13.40 | 20 menit | Sesi 1 – Kupas Regulasi: Lokasi Rumah Sakit Terpisah Pasal 8 Permenkes 6/2026 |
drg.YULI ASTUTI SARIPAWAN, M.Kes
DIREKTUR MUTU PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN KEMENKES RI |
| 13.40-14.00 | 20 menit | Sesi 2 – Mengapa Integrasi RS-Klinik? Problem Nyata di Lapangan | Hans P. Wijaya, MM., Adjunct Professor Pada La Trobe University, Victoria, Australia |
| 14.00-14.20 | 20 menit | Sesi 3 – Peta Jalan Integrasi Layanan Antar Fasilitas Kesehatan | Direktorat Pelayanan Klinis Kemenkes RI*
|
| 14.20-14.40 | 20 menit | Sesi 4 – Konsep Strategic Alliance Antara Klinik dan Rumah Sakit |
Lukmanul Hakim Presiden Direktur INSPIRY Indonesia Konsultan |
| 14.40-15.00 | 20 menit | Sesi 5 – Pembiayaan, Efisiensi Biaya, Ruang Inovasi, dan Implikasi Klaim JKN | BPJS Kesehatan* |
| 15.00-15.30 | 30 menit | Sesi 6 – Diskusi Panel dan Tanya Jawab | Moderator : Ni Luh Putu Eka Putri Andayani, SKM., M.Kes |
| 15.30-15.40 | 10 menit | Rangkuman, Rencana Tindak Lanjut, dan Penutupan | PKMK FK-KMK UGM |
Catatan: susunan waktu masih dapat disesuaikan dengan ketersediaan narasumber final.
Keluaran dan Hasil yang Diharapkan
Keluaran
- Reportase webinar yang merangkum pandangan narasumber, titik temu antarsesi, serta isu yang masih memerlukan klarifikasi.
- Ringkasan awal komponen integrasi RS-klinik: berbagi sumber daya, rujukan pasien dan expertise dokter, clinical governance, strategic alliance, serta pembiayaan.
- Daftar isu regulasi prioritas, khususnya penerapan Pasal 8 Permenkes 6/2026, status SIP dokter lintas fasilitas, dan mekanisme klaim JKN lintas fasilitas.
- Agenda tindak lanjut untuk pendalaman kebijakan dan/atau workshop teknis yang lebih aplikatif.
Hasil yang Diharapkan
- Peserta memiliki kerangka berpikir yang lebih utuh untuk menilai kebutuhan, manfaat, risiko, dan kesiapan integrasi RS-klinik di organisasinya.
- Terbangunnya pemahaman lintas pemangku kepentingan mengenai aspek yang telah dapat dijalankan dan aspek yang masih membutuhkan kejelasan regulasi atau pembiayaan.
- Teridentifikasinya calon fasilitas dan mitra yang berminat melanjutkan pembahasan ke tahap perancangan model integrasi atau strategic alliance.
Biaya Pelaksanaan
Biaya pendaftaran :
- Rp 150.000,- per instansi (maksimal 3 orang)
- Rp 75.000,- per orang
Peserta mendapatkan sertifikat dari PKMK (Non SKP Kemenkes RI)
Link pendaftaran: https://pkmkfk.net/WEBINARINTERGRASI
Narahubung
Konten: Bestian Ovilia Andini – 0881 0805 66561
Kepesertaan: Lely – 0811 2509 83







