JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) meminta seluruh rumah sakit yang bekerja sama untuk patuh terhadap standar kelayakan dalam memberi layanan. Sebab ketidakpatuhan dapat menghambat proses pembayaran klaim. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, di Jakarta, Senin (18/9), sebagai upaya mempercepat proses pembayaran klaim.
Standar kelayanan dalam memberi layanan tersebut salah satunya adalah kewajiban memiliki Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan yang berpraktik di rumah sakit. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Seperti kasus RS Otanaha Gorontalo, yang baru-baru ini diberitakan belum dapat dibayarkan klaimnya oleh BPJS Kesehatan, menjadi salah satu contoh mengapa rumah sakit harus taat pada regulasi,” ungkapnya. Tuntutan kepatuhan terhadap aturan dan layanan standar tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai standar. cit/E-3
Sumber: koran-jakarta.com