JAKARTA – Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres belum masuk dalam daftar fasilitas kesehatan terakreditasi. Akibatnya layanan dalam rumah sakit tersebut belum tentu sesuai dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah.
Layanan rumah sakit tersusun dalam Permenkes nomer 1438 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran. Ketua Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Sutoto menyarankan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih rumah sakit. “Pastikan sudah mendapat akreditasi, sehingga layanannya sesuai pedoman yang ditetapkan pemerintah,” katanya, Kamis (14/9).
Akreditasi mencakup semua pelayanan yang diberikan rumah sakit, termasuk jasa tenaga kesehatan. Sutoto menjelaskan akreditasi berbentuk panduan praktik klinik yang dapat diikuti dengan clinical pathway, algoritma, dan standing order. Hal ini memungkinkan seluruh jejak pengobatan terekam dengan dengan baik.
Sutoto mengingatkan seluruh rumah sakit untuk segera melakukan akreditasi. Hal ini meningkatkan mutu layanan serta kepercayaan masyarakat pada rumah sakit. Sutoto juga mengingatkan masyarakat untuk lebih selekif menentukan rumah sakit tujuan.
Sumber: harnas.co