Penganggaran RS Daerah yang Menerapkan PPK BLUD UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 20 ayat 3 mengamanatkan bahwa rumah sakit pemerintah harus berbentuk Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan implementasi BLUD, prinsip efisiensi harus menjadi bagian dari sistem manajemen. Ini juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan sistem manajemen di lembaga pelayanan publik agar mampu menghasilkan pelayanan yang lebih bermutu dan sesuai dengan kebutuhan penggunanya. |
|||
Website ini akan update setiap Selasa pagi. Nantikan Informasi terbaru setiap minggunya. | |||
+ Arsip Pengantar Minggu Lalu |
|||
Rumah Sakit Sayang Ibu & Bayi |
SEMINAR NASIONAL DAN PALEMBANG HOSPITAL EXPO 2017 |
08 Aug2017
Edisi Minggu ini: 8 – 14 Agustus 2017
Subscribe
Login
0 Comments