JEMBER – Dapat dipastikan tidak ada seorang pun yang mau celaka. Namun, risiko kecelakaan itu bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk di lingkungan tempat kerja.
Kecelakaan kerja (KK) adalah kecelakaan yang terjadi ketika berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Sering disebut penyakit akibat kerja (PAK).
Demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah. KK merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.
Terjadinya kecelakaan kerja disebabkan oleh kedua faktor utama, yakni faktor fisik dan faktor manusia. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja juga merupakan bagian dari kesehatan kerja. KK adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja.
Rumah Sakit (RS) Jember Klinik telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jember untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami KK dan PAK.
“Selain pelayanan kesehatan dan rehabilitasi medis yang diberikan bila terjadi KK yang menimpa peserta BPJS Ketenagakerjaan, RS Jember Klinik siap memfasilitasi Ambulance Gawat Darurat (AGD) untuk menjemput korban di lokasi kecelakaan,” terang Kepala RS Jember Klinik dr Suratini MMRS.
Tak hanya itu, UGD RS Jember Klinik juga mempunyai layanan ambulans yang sangat representatif.
Dengan didukung oleh peralatan canggih dan petugas yang sudah melewati pelatihan Emergency Ambulance Service Training (EAST) dengan standar tinggi.
Maka ambulans ini seakan menjadi mobile emergency service yang dapat memberikan layanan kegawatdaruratan di mana pun.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kegawatdaruratan terbaik kepada konsumen. Sebagaimana kita tahu, kondisi kegawatdaruratan adalah kondisi yang bisa menimpa siapapun, kapanpun, dan di mana pun. Karena itu UGD kami harus bisa memenuhi kebutuhan konsumen akan hal itu,” jelasnya.
RS Jember Klinik menyediakan AGD yang telah dilengkapi dengan standar peralatan medis, tenaga terlatih dan bersertifikat. Serta siap memberikan pelayanan 24 jam.
“Silakan telepon (0331) 484848 jika terjadi kecelakaan kerja, ambulans RS Jember Klinik akan segera mengevakuasi korban. Sehingga golden hour dari korban tersebut dapat terselamatkan untuk mencegah terjadinya kecacatan ataupun meninggal dunia karena keterlambatan penanganan,” pungkasnya.
(jr/aro/das/JPR)
Sumber: jawapos.com