PONDOK GEDE – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Kusnanto, angkat bicara terkait kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter spesialis anak di RS Masmitra, Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada 2015 lalu.
Sebelumnya, Ira Rahmawati (30), melaporkan dokter spesialis anak rumah sakit tersebut, yang berinisial AO, ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan malpraktik, yang menyebabkan bayi bernama Maudy Cendana Purba (3 bulan ) meninggal dunia.
“Ini kasus kan tahun 2015, dan saat itu saya belum menjabat kepala Dinkes, jadi belum tahu. Cuma kami sekarang sudah terima laporannya kemarin, sekarang sedang dilakukan investigasi,” kata Kusnanto, Rabu siang (29/03).
Kusnanto melanjutkan, investigasi akan dilakukan mulai hari ini, dan hasilnya nanti akan diumumkan.
“Hari ini sudah dilakukan investigasi, untuk sampai kapannya investigasi, saya belum bisa kasih tau, sekarang kita tunggu dulu penjelasan dari pihak RS Masmitra,” ucapnya.
Sementara saat dikonfirmasi, pihak rumah sakit tidak bisa memberikan keterangan perihal kasus tersebut.
“Kalau soal kasus tersebut saya tidak tahu, tetapi kalau mau minta keterangan ke bagian humas saja. Untuk ketemu bagian humas harus ada surat tugas dari kantor, dan setelah surat tugas diberikan nanti akan dijadwalkan untuk pertemuan,” tutur salah satu petugas rumah sakit yang tidak ingin disebutkan namanya.
Selain itu, kuasa hukumnya, Afrizal, mengatakan bahwa dokter AO diduga melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 359 KUHP jo 84 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Sebelumnya Rumah Sakit Masmitra dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan malpraktik dengan nomor laporan LP/1533/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 20 Maret 2017. (Tio)
Sumber: infobekasi.co.id