BONTANG – Pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit (RS) swasta sepertinya tak berlaku menyeluruh di Indonesia. Di Bontang, peserta asuransi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu tetap bisa menikmati layanan RS swasta.
Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Bontang Rio menjelaskan, pemutusan kerja sama dengan RS swasta hanya terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Melainkan di BPJS Kesehatan Wilayah Divisi Regional/Divre XI yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara di Bontang hal tersebut tidak terjadi.
“Di Bontang masih aman. Tidak ada pemutusan kontrak seperti itu,” kata Rio saat dihubungi media ini, Sabtu (7/1) kemarin.
Dengan begitu, masyarakat Bontang tidak perlu khawatir menggunakan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit-rumah sakit swasta yang ada di Indonesia. Karena memang masih terjalin kerja sama yang baik antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit-rumah sakit swasta tersebut.
“Untuk Bontang tidak ada yang tidak lanjut. Semua RS baik pemerintah maupun swasta tetap melayani BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Kata dia, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan RS Swasta menggunakan sistem kontrak tahunan. Ketika kontrak berakhir di penghujung tahun, setiap RS Swasta akan mengajukan perpanjangan kontrak dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya sejauh ini rumah sakit-rumah sakit swasta yang ada di Bontang telah bertindak kooperatif dalam pengajuan perpanjangan kontrak kerja sama.
Sumber: bontang.prokal.co