Medan – Jalur evakuasi sangat penting untuk dimiliki oleh setiap rumah sakit. Karenanya salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebuah rumah sakit agar lulus akreditasi adalah menyangkut ketersediaan jalur evakuasi di rumah sakit yang bersangkutan. “Jalur evakuasi di rumah sakit itu penting. Makanya dalam syarat perolehan akreditasi, jalur evakuasi itu merupakan salah satu kelengkapan yang turut dipenuhi,” kata Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sumut Azwan Hakmi Lubis kepada wartawan, Rabu (18/1) di Medan.
Azwan menjelaskan, bagi rumah sakit yang bertingkat, keberadaan tangga darurat merupakan suatu kewajiban. Sementara, bagi rumah sakit yang tidak bertingkat, hal yang harus dimiliki ialah ruangan evakuasi sebagai tempat bagi pasien kalau terjadi hal yang darurat. “Misalnya adanya gempa bumi atau kebakaran. Pasien harus dapat dievakuasi ke ruangan itu untuk menjamin keamanan dan keselamatannya,” jelasnya.
Azwan tidak menyebutkan rumah sakit mana saja di Sumut yang saat ini belum memiliki jalur evakuasi. Hanya saja ia menyatakan dari 200-an rumah sakit di Sumut, ada 40 rumah sakit yang kini sudah mendapatkan akreditasi. “Pastinya, rumah sakit yang terakreditasi sudah memiliki jalur evakuasinya. Kalau yang belum, kita belum tahu, apa saja kekurangannya,” ujarnya.
Karenanya, Azwan menilai dengan akreditasi, maka rumah sakit akan jauh lebih paham untuk memberikan kenyamanan bagi pasien. Sebab, dalam akreditasi telah diatur apa-apa saja syarat kelayakan yang diwajibkan bagi rumah sakit. (YN)
Sumber: harianandalas.com