Sebanyak 20 rumah sakit di Kota Depok menandatangani pernyataan komitmen untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2015 tentang kesehatan ibu, bayi baru Lahir, bayi dan anak balita (KIBLA).
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan usai dilaksanakannya sosialisasi Perda KIBLA di Balaikota Depok, Kamis (17/12/2015).
Kepala Bidang Pelayanan Dasar dan Rujukan (Yandasru) Dinas Kesehatan (Disdik) Kota Depok, Eni Ekasari mengajak semua rumah sakit yang ada di Depok untuk mematuhi Perda KIBLA.
Dalam kesepakatan itu disebutkan pihak rumah sakit bersedia melaksanakan pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2015 ini.
Pada surat tersebut, petugas rumah sakit yang terkait melakukan tanda tangan di atas materai.
Dengan adanya kesepakatan itu diharapkan seluruh ketentuan yang ditetapkan pada Perda KIBLA dapat dilakukan dengan baik.
“Semua itu demi meminimalisir angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan Balita di Kota Depok,” kata Eni Ekasari.
Dengan adanya kerjasama itu diharaplkan angka kematian ibu dan bayi dapat turun. (ril)
Sumber: depokraya.com