manajemenrumahsakit.net :: KUDUS – Bagi anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun, dilarang memasuki rumah sakit untuk menjenguk pasien. Aturan tersebut sudah diberlakukan dan digalakkan untuk ketertiban pengunjung.
Satu dari rumah sakit yang menerapkan aturan tersebut adalah RS Mardi Rahayu kudus. Untuk menjalankan aturan tersebut, pihak rumah sakit memasang tulisan bahwa anak yang di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Humas RS Mardi Rahayu Kudus Reni, mengatakan itu kepada MuriaNewsCom. Menurutnya, anak-anak masih rentan terkena penyakit, sehingga bagi anak yang berusia di bawah 12 tahun diimbau untuk dilarang memasuki rumah sakit khususnya lokasi tempat perawatan.
“Iya, di lokasi perawatan itu kan banyak virus, sehingga kami sifatnya mengimbau agar lebih hati-hati supaya tidak tertular,” katanya
Menurutnya, meski sudah terdapat papan tersebut, namun masih banyak yang melanggar aturan itu. Dan ada pula alasan lain yang diuraikan masyarakat kalau mereka ingin bertemu dengan orang tuanya
Dia menambahkan, seharusnya aturan tersebut harus diberlakukan untuk semua rumah sakit. Hanya penerapannya yang masih kurang diperhatikan oleh masyarakat lantaran ingin melihat langsung saudaranya. (FAISOL HADI/AKROM HAZAMI)
Sumber: murianews.com