manajemenrumahsakit.net :: Malang – DPRD Kabupaten Malang memastikan, Rumah Sakit Wava Husada di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Kepanjen belum mengantongi ijin pengolahan limbah padat dan cair.
Hal itu terungkap saat inspeksi, dilakukan bersama seluruh gabungan Komisi di DPRD setempat, Rabu (9/9/2015) siang.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq menjelaskan, inspeksi dilakukan terkait ijin mendirikan bangunan baru dan juga ijin pengolahan limbah.