Karawang, (Antara Megapolitan) – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memperbaiki izin pendirian 19 rumah sakit yang diduga bermasalah karena surat izinnya bukan ditandangani pejabat berwenang.
“Nanti akan segera dilakukan perbaikan perizinan 19 rumah sakit itu, agar perizinannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan,” kata Kepala Dinas Kesehatan setempat Yuska Yasin di Karawang, Selasa.
Di antara perbaikan tersebut ialah surat izinnya akan dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) setempat. Dengan begitu, kop surat izin yang sebelumnya berlogo Dinas Kesehatan Karawang dan ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan akan diganti.
“Surat izinnya akan diganti, kop pada