manajemenrumahsakit.net :: JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus.
Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Adi Deriyan Jayamarta mengatakan hari ini telah dilaksanakan gelar perkara kasus dugaan korupsi proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No Z. 17. XXXVII tahun 2011 tentang pembentukan jabatan.
Ade mengatakan SK tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
“Terkait kasus ini telah diputuskan mekanisme gelar perkara bahwa JH