manajemenrumahsakit.net :: Bogor, Kejaksaan Negeri dalam kasus proses pembangunan Ruang Rawat Inap Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Rumah Sakit Leuwiliang, yang di kerjakan tahun anggaran 2013, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong tetapkan 2 tersangka.
Kepala Kejari Cibinong Lumumba Tambunan mengatakan, dari hasil penyidikan yang di lakukan terhadap proses proyek tersbut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar, dan pihaknya telah menetapkan 2 tersangka.