manajemenrumahsakit.net :: PAREPARE, PARE POS — Pengangkatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum (RSU) Andi Makkasau dinilai melanggar ketentuan Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas RS. Pada pasal sembilan ayat satu Permenkes tersebut menyebutkan, keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari unsur pemilik Rumah Sakit, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat.
Unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat satu tersebut, merupakan tenaga ahli di bidang perumahsakitan. Inilah yang dinilai melanggar karena beberapa tokoh masyarakat yang diangkat Dewas RSU bukan tenaga ahli di bidang perumahsakitan.