manajemenrumahsakit.net :: PEMERINTAH Kabupaten Seruyan kembali mengajukan sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda). Kali ini tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hanau.
Bupati Seruyan Sudarsono diwakili plt Sekda Seruyan, Syamsurijal, menyampaikan berbagai alasan pengajuan raperda tersebut, Jumat (17/4) lalu.
Pertama, dalam rangka menetapkan payung hukum daerah, dalam menyukseskan serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, khususnya di bidang layanan kesehatan.
Kedua, selama ini telah terjadi hambatan dan tanta-ngan dalam manajemen RSUD Hanau, yang juga diakibatkan belum memiliki perda yang berkaitan dengan penataan organisasi dan tata kerja rumah sakit.
Sehingga berdampak pada penataan sumber daya manusia serta pendanaan operasional. Ini juga aakn berdampak pada upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan pada masyarakat Seruyan pada umumnya.
Alasan ketiga, secara geografis berkaitan dengan jarak jauh antara ibukota kabupaten dan kecamatan. Sangat memungkinkan untuk membentuk tempat pelayanan kesehatan berupa rumah sakit umum daerah.