manajemenrumahsakit.net :: Dinkes – Upaya pelayanan kesehatan yang baik, bermutu, merata, terjangkau, efektif dan efisien bagi seluruh masyarakat di Propinsi Gorontalo merupakan bagian dari program unggulan pemerintahan NKRI. Salah satu hal yang penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik tersebut adalah dengan mewujudkan sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan, yang mengatur jenjang pelayanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan primer, sekunder, dan tertier, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.
Dalam pelaksanaannya perlu ada pengawasan yang dapat memberikan kontrol terhadap mutu pelayanan pada tingkat Rumah Sakit sehingga dibentuklah Badan Pengawasan RUmah Sakit Tingkat Provinsi Gorontalo. Dan pada Senin (26/2) dilaksanakan Pelantikan Badan Pengawas RUmah Sakit (BPRS) oleh Wakil Gubernur Gorontalo Dr. Drs. H. Idris Rahim, MM bertempat di Gedung 2 Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, yang sekaligus dirangkaikan dengan SOsialisasi Peraturan Gubernur Gorontalo No 95 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Propinsi Gorontalo yang akan menjadi acuan seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkatan pelayanan kesehatan baik propinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam arahan Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim saat setelah melantik BPRS mengatakan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Rumah Sakit. Menurutnya tututan dan keluhan terhadap kualitas pelayanan merupakan hal yang tidak akan pernah habisnya.