manajemenrumahsakit.net :: Pelayanan kesehatan yang layak adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Hak dasar lainnya adalah hak pendidikan dan penghidupan yang layak serta hak-hak lainnya. Di era otonomi daerah, banyak kepala daerah mengeluarkan program kesehatan dan pendidikan gratis.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya punya Kartu Jakarta Sehat dan