manajemenrumahsakit.net :: Bencana merupakan hal yang merugikan, tidak terduga dan tidak diharapkan. Rumah Sakit wajib menjamin keamanan dan keselamatan pasien, pengunjung, dan karyawan terhadap segala bencana. Rumah sakit juga harus mempunyai sistem kewaspadaan terhadap bencana sehingga bencana dapat dicegah ataupun dapat menghadapi bencana dengan baik sehingga tidak menambah korban manusia dan material.
Bencana kebakaran adalah salah satu yang dapat terjadi di lingkungan rumah sakit. Oleh karena itu, pada selasa pagi, 3 Februari 2015, Tim Mutu & Tim K3 RS bersama Diklat RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta mengadakan Pelatihan “Hospital Disaster Plan dan Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran”. Pelatihan ini dibagi menjadi 2 tahap, yakni tahap pertama adalah teori di kelas, pengenalan terhadap alat APAR (Alat Pemadam Api Ringan), cara penggunaan dan teori penanganan saat terjadi kebakaran. Selanjutnya, dilakukan tahap kedua dimana para peserta diajak untuk praktek langsung cara pemadaman api di halaman belakang RS PKU Muhammadiyah Unit II, mulai dari praktek pemadaman tradisional, prakter pemadaman menggunakan APAR, hingga praktek pemadaman menggunakan hydran. Pada saat praktek,