manajemenrumahsakit.net :: SAMPIT — Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit, Kabupatan Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, naik sebesar 50 persen.
“Tarif baru tersebut akan mulai diberlakukan terhitung sejak awal Februari 2015 nanti, terutama untuk layanan kelas I, II dan VIP,” kata Rirektur RSUD dr Murjani Sampit, Deni Muda Perdana kepada wartawan di Sampit, Sabtu (24/1/2015).
Pemberlakukan tarif baru tersebut untuk penyesuaian karena selama ini tarif yang dipergunakan merupakan tarif lama, yakni ditetapkan sejak 2001 lalu.
Sesuai ketentuan idealnya tarif rumah sakit paling lama maksimal enam tahun sudah dilakukan perubahan, namun hal itu tidak dilakukan pihak rumah sakit dr Murjani Sampit.
Menurut Deni, perubahan tarif harus dilakukan pihak rumah sakit karena untuk penyesuaian atau mengikuti perubahan harga pasar terutama untuk bahan habis pakai setiap tahun mengalami kenaikan.
Perubahan tarif di RSUD dr Murjani Sampit karena ada berbagai hal dan pertimbangan, terutama jika dilihat dari segi kondisi masyarakat, keadilan, kemampuan dan lain sebagainya. sehingga baru tahun ini dilakukan perubahan tarif.
“Yang naik hanya untuk tarif pelayanan kelas I, II dan VIP. sedangkan untuk kelas III sudah mengalami perubahan sejak 2012 lalu,” katanya. (ANT)
Sumber: lampost.co