Pembaca yang budiman, Tantangan rumah sakit dalam memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin meningkat dari waktu ke waktu, tidak hanya harus memenuhi kepuasan tetapi bahwa pasien harus terhindar dari harm dan resiko cidera sekecil apapun telah menjadi komitmen semua. Salah satu peran pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko tersebut adalah dengan mengatur standar RS, salah satunya dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan RI no 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit pada tanggal 18 Agustus 2014 sebagai pengganti Peraturan no 340/Menkes/Per/III/2010. Pada hari Rabu, tanggal 17
Subscribe
Login
0 Comments
|
16 Dec2014