manajemenrumahsakit.net :: Simalungun (SIB)- Apabila ada pasien dalam keadaan darurat yang berpotensi menghilangkan nyawa, setiap rumah sakit wajib melayani peserta BPJS tanpa surat rujukan dalam tahap pertama meski rumah sakit tersebut belum bekerjasama dengan BPJS.
Demikian dikatakan Kepala Puskesmas Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dr Yenni Sipayung didampingi Bidang Pengelola BPJS Puskesmas Silimakuta Esly Saragih SKm kepada SIB, Rabu (15/10).
“Hal ini tertuang di Permenkes No 28 tahun 2014,” bebernya.
Ia mengatakan, jadi peserta BPJS sangat banyak manfaatnya. Selain keadaan darurat, peserta BPJS juga berobat gratis di Puskesmas dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.
“Untuk itu, diharapkan kepada warga yang belum jadi peserta BPJS segeralah mendaftar dengan membawa foto kopi KTP, foto kopi KK dan pas photo. Setelah itu mengisi formulir yang diberi pihak BPJS,