manajemenrumahsakit.net :: Jakarta: Dinas Kesehatan DKi Jakarta bakal segera mengubah status 18 puskesmas menjadi rumah sakit tipe D. Menurut Kepala Dinas, Dien Emawati, 18 puskesmas yang bakal disulap jadi RS itu adalah puskesmas setingkat kecamatan.
“Karena fasilitasnya yang dianggap sudah setara rumah sakit,” kata dia, Jumat lalu, 17 Oktober 2014.
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan DKI, 18 puskesmas yang akan berubah status menjadi RS tersebar di lima wilayah kota. Di Jakarta Pusat yakni Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Cempaka Putih, Kemayoran, Sawah Besar, dan Menteng.
Untuk Jakarta Timur, Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Pasar Rebo, Ciracas. Jakarta Selatan, di Puskesmas Kecamatan Tebet, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pesanggrahan, dan Jagakarsa. Sementara, di Jakarta Barat yakni di Puskesmas Kecamatan Kembangan dan Kalideres. Sedangkan di Jakarta Utara, Puskesmas Kecamatan Cilincing, Pademangan dan Koja.
Dien mengatakan, pemilihan 18 puskesmas itu didasari tiga faktor utama sebagai pertimbangan. Pertama, lokasi puskesmas yang berada di daerah padat penduduk. Kedua adalah minat dan kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi untuk berobat di puskesmas. Sedangkan pertimbangan ketiga adalah akses publik terhadap rumah sakit.
Sumber: tempo.co