Malang (beritajatim.com) – Per 1 Januari 2014, pemerintah meresmikan lembaga publik bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS, termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomer 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik. BPJS dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS