RS PKU Muhammadiyah Gombong bersama PT Jasa Raharja dan Polres Kebumen melakukan kerja sama dalam bidang penanganan pasien korban kecelakaan lalu lintas untuk menekan angka vatalitas atau kematian. Penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of undesrtanding (MoU) berlangsung di Resto Vittenan Jalan Sarbini Kebumen, Rabu (5/3)
Penandatanganan MoU di lakukan Direktur Utama RS PKU Gombong dokter Ibnu Naser Arohimi, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Magelang Swagdagni dan Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Aron Sebastian. Ikut menyaksikan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen dokter Suprayitno, Ketua IDI Kabupaten Kebumen dokter Pujdo Trimakno, Ketua PCM Gombong Fuad Yahya dan Dewan Pengawas RS PKU Gombong dokter Haryo. Hadir juga Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Kebumen Widi Nugroho dan jajaran Direksi RS PKU Gombong.
Dirut RS PKU Gombong menjelaskan penandatanganan MoU ini untuk menyederhanakan birokrasi, sehingga pasien korban kecelakaan laulintas lebih cepat tertangani dan memberikan kemudahan akses pengurusan adsminitrasi bagi korban atau keluarganya untuk mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja dan pelayanan yang maksimal di rumah sakit.
” Kerjasama ini untuk memberikan jaminan kepastian, baik kepada rumah sakit dan pasien, jadi korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya akan merasa tenang karena sudah tidak perlu memikirkan biaya rumah sakit akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut”, ujar dokter Ibnu
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Magelang Swagdagni menambahkan, kerja sama dengan RS PKU Gombong sebelumnya sudah berjalan dengan baik, namun dengan MoU tersebut kerjasama akan bisa terjalin lebih baik lagi, selain itu MoU ini akan menekan keterlambatan laporan ke Kepolisian, muaranya pasien korban kecelakaan lalu lintas adalah di rumah sakit
Sumber: rspkugombong.com