BANDAR LAMPUNG (Lampost.Co): Beberapa keluarga pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) mengeluhkan kondisi minimnya obat-obatan yang ada di RSUDAM. Namun, pihak rumah sakit beranggapan obat pasien peserta BPJS tidak berkurang dan masih tersedia.
Untuk kondisi saat ini, obat-obatan bagi peserta BPJS kesehatan sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/MENKES/SK/VIII/2013 tentang Formularium Nasional yang berlaku sejak 2014. Demikian diungkapkan Elitha M Utari, Kepala Bagian Perencanaan dan Rekam Medik RSUDAM di kantornya, Bandar Lampung, Rabu (26/3).
Udin (45), warga Sukabumi, yang merawat ayahnya yang terserang hipertensi mengungkapkan bahwa ayahnya harus membeli obat di luar RSUDAM, karena ketersediaan obat yang tidak ada di RSUDAM.