PANGKALPINANG, BANGKA POS — Kabag Humas Rumah sakit Bhakti Wara Pangkalpinang Melly (38) mengungkapkan pihak BPJS Babel masih mencicil pembayaran klaim pada bulan Januari dan Februari. Pada bulan Januari pihak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) baru membayar setengah klaim sebesar Rp 113 juta dan dilunasi pada bulan Februari sebesar Rp 115 juta.
Melly mengatakan pembayaran klaim pada bulan Februari juga baru diberikan sebesar 40 persen dari Rp 640 juta dan sisanya belum diberikan oleh pihak BPJS karena alasan data dari pihak rumah sakit belum lengkap. Menurut peraturan yang telah disepakati, jika terjadi keterlambatan pembayaran klaim pada rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan BPJS selama 15 hari setelah kelengkapan data diberikan maka pihak rumah sakit berhak mengajukan denda kepada pihak BPJS.
“Seperti pada bulan Januari BPJS baru melunasi pada bulan Februari tetapi kami masih memaklumi karena ini dalam proses pemindahan dari Askes ke BPJS mungkin masih banyak kekurangan.” jelas Melly kepada Bangka Pos, Selasa (25/3).
Melly mengungkapkan jika hal ini terjadi secara terus menerus mereka tidak bisa menjamin kerjasama ini.
“Kami rumah sakit swasta jika terjadi keterlambatan siapa yang mau menggaji karyawan kami.” tegas Melly.
Melly
27 Mar2014
BPJS Nyicil Pembayaran Klaim RS Bhakti Wara
Subscribe
Login
0 Comments