Bisnis-jabar.com, CIREBON—Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning meminta kepala daerah tidak menjadikan rumah sakit menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Ketika melakukan kunjungan di Kota Cirebon Jawa Barat, Ribka menegaskan rumah sakit umum daerah (RSUD) tidak boleh menjadi sumber PAD karena selain bertentangan dengan undang-undang, juga berpotensi mendorong pengelola rumah sakit hanya mementingkan target pendapatan dan mengabaikan pelayanan.
“Target yang dibebankan kepada pengelola rumah sakit [RSUD] nantinya bisa menggeser idealisme para dokter di dalamnya, sehingga pelayanan kesehatan kurang maksimal,” katanya, Senin (28/10/2013).
Ribka mengungkapkan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjadikan rumah sakit (RSUD) sebagai seumber pendapatan asli daerah perlu dikaji ulang agar tingkat pelayanan kesehatan masyarakat lebih meningkat.
“Pemerintah Pusat telah keluarkan regulasi [UU Nomor 44 Tahun 2009] Harusnya Pemda juga menjadikan regulasi tersebut sebagai acuan sebelum menjadikan RSUD sebagai sumber PAD,” ujarnya. (k3/k29)
Sumber: bisnis-jabar.com