JAKARTA(Pos Kota )
Batam Pelopori Trauma Centre di Tempat Pengobatan Sekelas Klinik
BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam II yang berkantor di Tiban menandatangani nota kerjasama pendirian trauma centre dengan klinik Asia Indah yang berlokasi di Tanjunguncang, Selasa (4/3) pukul 09.00 WIB.
Kerjasama trauma centre dengan klinik Asia Indah ini merupakan yang kedua kalinya di Batam oleh BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam II. Bahkan untuk se-Indonesia, kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam II, Pepen Almas mengklaim kerjasama pendirian trauma centre dengan balai pengobatan seperti klinik merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang pertama di Indonesia.
Tunggakan Jamkesmas 2013 di Purwokerto Capai Rp 40 Miliar
REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO — Klaim tagihan Jamkesmas dari tahun 2013 yang belum dibayarkan ke rumah sakit di Kabupaten Banyumas masih cukup besar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dokter Istanto mengatakan, nilai total klaim yang belum dibayarkan tersebut mencapai Rp 40 miliar.
”Klaim Jamkesmas yang belum dibayarkan tersebut, antara lain untuk RSU Margono sebesar Rp 20 miliar, RSUD Banyumas sekitar Rp 17 miliar dan sisanya di RSUD Ajibarang,” jelasnya, Selasa (4/3).
Menurutnya, klain Jamkesmas tahu 2013 ini belum dibayarkan karena perencanaan dari Kementrian Kesehatan prediksinya meleset. Menurutnya, sejak Januari 2014 pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM) sudah dikelola oleh BPJS Kesehatan. Padahal klaim penggunaan Jamkesmas tahun 2013, belum sepenuhnya lunas.
Sementara, adanya perubahan pengelolaan dari Jamkesmas ke BPJS tersebut, tidak disertai peralihan penjaminan antar lembaga. Kondisi inilah yang menurut Istanto tidak dikomunikasikan sampai ke bawah.
Meski demikian dia menyebutkan, klaim tunggakan Jamkesmas tersebut, kemungkinan akan tetap dibayarkan. Namun sepertinya hal itu akan menunggu penetapan APBN perubahan, karena tidak mungkin dianggarkan di APBN induk yang sudah ditangani BPJS. ”Ini yang menyebabkan sejumlah rumah sakit mengalami kebingungan,” terangnya.
Berdasarkan laporan yang dia terima dari pengelola rumah sakit, belum dibayarkannya klaim jamkesmas 2013 ini memang sempat mengganggu operasional RS. Kondisi ini sudah berjalan sejak Desember 2013 hingga bulan ini.
”Kalau di wilayah Banyumas, kalangan RS masih bisa terbantu dengan melayani pasien umum dan pasien pemegang Kartu Banyumas Sehat (KBS) karena pembayaran klaimnya dari APBD tepat waktu. Dana ini yang bisa menyelamatkan untuk operasional sehari-hari rumah sakit,” katanya.
Menurutnya, untuk klaim program jaminan kesehatan daerah KBS, dari tiga rumah sakit di Banyumas rata-rata sekitar Rp 3 miliar per bulan.
Sementara terkait klaim pembayaran BPJS Kesehatan, Istanto mengaku, memang sempat ada keterlambatan pembayaran klaim untuk bulan Januari dan Februari. Namun untuk pembayaran klaim BPJS bagi kalangan puskesmas, masih tepat waktu, maksimal 15 Februari.
Sumber: msn.com
Dibatalkan, Tarif Parkir Progresif RSUD Wonosari
Sejak 2 Januari 2014, RSUD Wonosari melakukan uji coba parkir progresif (tarif kendaraan naik setiap jam). Namun setelah dievaluasi, banyak penolakan dari pengunjung rumah sakit tersebut. Mulai kemarin (3/3) manajemen RSUD membatalkan tarif parkir progresif dan kembali seperti semula menggunakan bonggol karcis.
Dengan begitu, tarif parkir berubah lagi. Jika tarif parkir progresif kendaraan roda dua ditarik Rp 1.000 dan naik Rp 500 setiap jam sekarang menjadi Rp 1.000 sekali parkir.
Sementara jika motor diinapkan hanya dikenai biaya Rp 2.000 untuk satu malam. Bagi kendaraan roda empat sebelumnya Rp 2.000 dan naik sebesar Rp 1.000 setiap jam kembali menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Jika menginap semalam, tarifnya menjadi Rp 3.000.
Endang Irzal Terharu Saat Kunjungi RS Semen Padang
MATA Drs. H. Endang Irzal, Akt, MBA tampak berkaca-kaca ketika sampai di gerbang
Rumah Sakit dan Dokter Nakal di Malang Jadi Momok Pasien BPJS
Malang (beritajatim.com) – Per 1 Januari 2014, pemerintah meresmikan lembaga publik bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS, termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomer 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik. BPJS dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS
Aksi Peduli Ginjal
Tanggal 03 MAret 2014 Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih kedatangan tamu dari Yayasan Sayang Ginjal Indonesia atau IKCC ( Indonesia Kidney Care Club ) yang kali ini diwakili Ibu Sulastri didampingi 3-4 orang dari IKCC dan Kalbe Farma. Kedatangan IKCC ini dalam rangka hari Ginjal sedunia.
IKCC adalah Klub sayang Ginjal Indonesia yang dibentuk tanggal 05 Mei 2004
Alasan Rumah Sakit Elit di Jakarta Menolak Pasien BPJS
VIVAnews – Puluhan rumah sakit di Jakarta menolak bergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. JKN mulai diluncurkan pada 1 Januari 2014 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Dien Emmawati, mengatakan ada 71 rumah sakit swasta di Ibu Kota yang tidak bersedia melayani pasien BPJS. Kata dia, rata-rata yang tidak bersedia adalah rumah sakit swasta murni dengan pajak yang sangat tinggi.
“Jaminan kesehatan sudah kami bahas dengan BPJS, di Jakarta itu ada 152 rumah sakit yang ada, tapi hanya 81 yang bersedia ikut. Artinya hanya separuh kan,” kata Dien saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 4 Maret 2014.
Rumah sakit yang tidak bersedia bergabung dengan BPJS di antaranya rumah sakit elit, seperti Rumah Sakit Pondok Indah, Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) dan Rumah Sakit Medistra.
Selain harus membayar pajak tinggi, rumah sakit juga harus bayar listrik, air dan sebagainya. Rumah sakit yang tergolong elit itu juga hanya dibebani pasien kelas III antara 17 sampai 22 persen.
“Berbeda dengan rumah sakit Tarakan dan rumah sakit milik pemerintah lainnya dengan subsidi tinggi dan pajaknya juga kecil. Kalau rumah sakit daerah milik DKI kan untuk melayani pasien kelas III bisa sampai 80-90 persen,” katanya.
Sebenarnya, kata Dien, 71 rumah sakit swasta yang belum tergabung dalam BPJS itu hanya tinggal membenahi ikatan kerjasama (IKS). Sebab, rumah sakit yang tergolong elit itu pun masih memiliki ruang kelas III sebanyak 17-22 persen. Sehingga sangat disayangkan apabila tidak dioptimalkan.
“Alangkah baiknya apabila ruang kelas III di rumah sakit elit itu digunakan dalam keadaan darurat saja.” Selanjutnya, setelah masa kritis pasien berlalu, maka segera dirujuk ke rumah sakit yang memiliki ikatan kerjasama dengan BPJS.
Misalkan, ujar Dien, ada kecelakaan di depan RS Medistra. Pihak rumah sakit harus menolong dulu. Emergency-nya akan dibayar BPJS, setelah itu dirujuk ke RS yang IKS dengan BPJS sudah bagus.
Tak pengaruhi pelayanan
Meski ada rumah sakit yang menolak gabung, Dien memastikan itu tidak mempengaruhi pelayanan terhadap pasien BPJS di Jakarta. Menurut Dien, mereka menolak bergabung karena tidak cocok dengan sistem pembayaran Indonesian Case Based Groups (INA CBGs).
“Di Jakarta sudah banyak rumah sakit yang ikut BPJS, ada 81 rumah sakit, 340 Puskesmas dan 88 klinik. Itu sudah banyak. Coba cari di provinsi lain yang sebanyak DKI ada tidak? Ini karena masyarakatnya saja yang belum care. Jakarta ini di klinik saja ada BPJS,” ujarnya menerangkan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan lagi upaya peventif dan promotif. Promotif dilakukan supaya masyarakat lebih tahu. Sehingga, ketika sakitnya tidak terlalu parah, mereka tidak langsung datang ke rumah sakit. Tetapi bisa datang dulu ke Puskemas atau klinik.
Dengan upaya preventif, warga Jakarta bisa mencegah sebelum mengobati penyakit. Di luar negeri pun, kata dia, dilakukan hal yang seperti itu. Jadi rumah sakit tidak terlalu banyak didatangi pasien.
“Jadi inginnya supaya kita cegah supaya orang tidak sakit, di luar negeri itu rumah sakit sepi, tidak ramai. Karena di ujungnya main preventifnya. Kemudian konsultasi ke dokter pribadinya jalan. Itu yang akan kami galakkan. Sudah ada Puskesmas di pasar dan Puskesmas di rusun,” kata Dien. (umi)
Sumber: metro.news.viva.co.id







