REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO — Klaim tagihan Jamkesmas dari tahun 2013 yang belum dibayarkan ke rumah sakit di Kabupaten Banyumas masih cukup besar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dokter Istanto mengatakan, nilai total klaim yang belum dibayarkan tersebut mencapai Rp 40 miliar.
”Klaim Jamkesmas yang belum dibayarkan tersebut, antara lain untuk RSU Margono sebesar Rp 20 miliar, RSUD Banyumas sekitar Rp 17 miliar dan sisanya di RSUD Ajibarang,” jelasnya, Selasa (4/3).
Menurutnya, klain Jamkesmas tahu 2013 ini belum dibayarkan karena perencanaan dari Kementrian Kesehatan prediksinya meleset. Menurutnya, sejak Januari 2014 pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM) sudah dikelola oleh BPJS Kesehatan. Padahal klaim penggunaan Jamkesmas tahun 2013, belum sepenuhnya lunas.
Sementara, adanya perubahan pengelolaan dari Jamkesmas ke BPJS tersebut, tidak disertai peralihan penjaminan antar lembaga. Kondisi inilah yang menurut Istanto tidak dikomunikasikan sampai ke bawah.
Meski demikian dia menyebutkan, klaim tunggakan Jamkesmas tersebut, kemungkinan akan tetap dibayarkan. Namun sepertinya hal itu akan menunggu penetapan APBN perubahan, karena tidak mungkin dianggarkan di APBN induk yang sudah ditangani BPJS. ”Ini yang menyebabkan sejumlah rumah sakit mengalami kebingungan,” terangnya.
Berdasarkan laporan yang dia terima dari pengelola rumah sakit, belum dibayarkannya klaim jamkesmas 2013 ini memang sempat mengganggu operasional RS. Kondisi ini sudah berjalan sejak Desember 2013 hingga bulan ini.
”Kalau di wilayah Banyumas, kalangan RS masih bisa terbantu dengan melayani pasien umum dan pasien pemegang Kartu Banyumas Sehat (KBS) karena pembayaran klaimnya dari APBD tepat waktu. Dana ini yang bisa menyelamatkan untuk operasional sehari-hari rumah sakit,” katanya.
Menurutnya, untuk klaim program jaminan kesehatan daerah KBS, dari tiga rumah sakit di Banyumas rata-rata sekitar Rp 3 miliar per bulan.
Sementara terkait klaim pembayaran BPJS Kesehatan, Istanto mengaku, memang sempat ada keterlambatan pembayaran klaim untuk bulan Januari dan Februari. Namun untuk pembayaran klaim BPJS bagi kalangan puskesmas, masih tepat waktu, maksimal 15 Februari.
Sumber: msn.com