DENPASAR, NusaBali – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya merancang larangan membawa mobil ke kantor untuk pegawai mereka. Pegawai yang boleh membawa mobil hanya dari umur 48 tahun ke atas, sementra bagi yang berusia di bawah 48 tahun wajib naik sepeda motor.
Hal itu diungkapkan Direktur RSUD Wangaya dr Anak Agung Made Widiasa, Selasa (20/8). Menurutnya, selama ini RSUD Wangaya sering kekurangan area parkir karena luas lahan parkir yang terbatas dibanding dengan jumlah pengunjung dan pegawai.







