Jakarta – Dalam rangka koordinasi percepatan pengurusan piutang negara KPKNL Jakarta IV dan Kanwil DJKN DKI Jakarta berkunjung ke Satuan Kerja (Satker) Penyerah Piutang Rumah Sakit yaitu Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) pada Jumat (11/11) bertempat di lantai 4 ruang Direksi RSCM, Salemba, Jakarta Pusat.
Sebagai tuan rumah, Direktur Keuangan RSCM Nurhayati berharap pelaksanaan rekonsiliasi agar bisa diwujudkan dalam waktu dekat guna menyelesaikan percepatan pengurusan piutang negara. Ia juga meminta arahan bagaimana prosedur untuk penghapusan secara bersyarat/mutlak atas piutang negara yang menjadi wewenang pimpinan RSCM.
Kepala Kanwil DJKN DKI Encep Sudarwan menyampaikan perlunya melaksanakan rekonsiliasi untuk mencocokkan data yang ada di KPKNL dengan data yang ada di RSCM. Proses rekonsiliasi ini dirasa sangat penting karena meminimalisir kesalahan data dikedua belah pihak mengingat jumlah pasien dari RSCM mencapai ribuan. Pada kesempatan ini Ia juga menjelaskan prosedur syarat penghapusan bersyarat pada PMK Nomor 203/PMK.05/2009 tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum (BLU).
Selain itu, Kepala KPKNL Jakarta IV Sigit Prasetyo Nugroho mengungkapkan, bahwa aktivitas produk hukum Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di KPKNL Jakarta IV sangat tinggi. KPKNL Jakarta IV tiada henti-hentinya menerbitkan surat panggilan kepada pasien/debitur untuk membayar hutangnya. Hal ini berdampak pada meningkatnya penggunaan anggaran pengiriman produk hukum di KPKNL Jakarta IV, sehingga biaya pengiriman pemanggilan debitur/pasien sudah tidak mencukupi lagi.
Sigit juga menambahkan, untuk tim KPKNL yang turun ke lapangan pada saat penyampaian surat paksa tak jarang menemui kendala diantaranya data/dokumen tidak lengkap atau alamat tidak ditemukan. Kedepannya pihak Rumah Sakit agar mendampingi pada saat penyampaian surat paksa dan melengkapi berkas terlebih dahulu sebelum diserahkan ke KPKNL. “Rekonsiliasi data antara Rumah Sakit dan KPKNL sangat diperlukan untuk menyamakan data dan termasuk melakukan filter data piutang yang nilainya di bawah 2 juta rupiah”, ujarnya menambahkan.
Direktur Keuangan RSCM Nurhayati menyanggupi bahwa untuk biaya pengiriman pos kepada debitur RSCM dapat ditagihkan kepada RSCM. Lebih dari itu, sebagai bentuk keseriusan pihak RSCM dalam mendukung penagihan piutang negara, RSCM akan membentuk Tim Survey Penyampaian surat paksa yang melibatkan 2 (dua) orang dari RSCM.
Pada kesempatan tersebut, pihak RSCM juga menyampaikan pendapat, kasus piutang kebanyakan dari kasus Unit Gawat Darurat (UGD). Selain nilainya relatif kecil (dibawah 2 juta rupiah), pihak Rumah Sakit juga tidak dapat menagih biaya pada saat masuk UGD. Kasus seperti ini yang biasa terjadi ditambah dengan kondisi data pasien tidak lengkap sehingga kemungkinan besar tidak tertagih, untuk itu diharapkan agar piutang yang dapat di lakukan PSBDT nilainya jangan hanya yang di bawah dua juta rupiah saja.
Diakhir acara Nurhayati memberikan kepastian untuk segera melakukan rekonsiliasi data antara pihak RSCM dan KPKNL Jakarta IV pada tanggal 23-26 November 2016.
Sumber: kemenkeu.go.id