Medan. Kualitas layanan rumah sakit (RS) di Sumut masih banyak menjadi keluhan. Hingga sekarang, dari sejumlah RS yang ada hanya sebagian kecilnya saja yang terakreditasi, begitupun untuk rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru satu yang mendapatkan predikat paripurna.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar menilai, kualitas RS di Sumut memang masih buruk. RS yang tersedia, kata dia, belum dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. “Kalau saya nilai memang pelayanan di rumah sakit masih buruk. Tak heran, masih banyak masyarakat yang lebih percaya untuk berobat ke luar negeri,” ungkapnya, di Medan, Senin (5/6).
Abyadi mengungkapkan, pihaknya pernah mendapatkan laporan masyarakat soal buruknya layanan yang diberikan RS. Sebab oleh RS, pasien terkesan seperti tidak diperhatikan. “Pernah ada pasien baru tiga hari operasi sudah disuruh pulang. Namun saat dirumah ususnya malah keluar, tapi saat kembali kerumah sakit, tidak ada dokter yang melayani. Disitu, setelah direkturnya kami hubungi, baru pasien itu mendapatkan pelayanan, meski akhirnya meninggal,” jelasnya.
Untuk itu, Abyadi mengatakan, Dinas Kesehatan provinsi ataupun kabupaten/kota dapat menjalankan peran kontrolnya, agar layanan di RS dapat lebih diperbaiki. Begitupun, RS yang ada khususnya milik pemerintah supaya juga dapat berbenah diri. “Saya menilai peran Dinas Kesehatan tidak terlihat. Harusnya, Dinas Kesehatan dapat lebih menjalankan fungsi kontrolnya,” sebutnya.
Belum lagi, sambung Abyadi, persoalan dokter yang belum merata hingga ke daerah, serta akreditasi yang masih minim. Sehingga di RS belum tercipta pelayanan yang terstandart.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Agustama, mengaku, di tahun 2017 ini baru terdapat 51 RS di Sumut yang sudah terakreditasi versi 2012.
Namun begitu, ia mengaku pihaknya terus mendorong agar semua RS di Sumut, khususnya RSUD dapat terakreditasi. “Kita kan terus mendorong, dan memfasilitasi supaya RS memberikan pelayanan yang baik. Untuk kelas C itu wewenang kabupaten/kota, dan kita di provinsi adalah kelas B,” sebutnya.
Terkait peran akreditasi, Agustama mengaku Dinas Kesehatan hanya menyiapkan untuk dinilai, seperti menunjang, mendorong, membimbing, membina dan memfasilitasi RS. Sementara, yang menilai apakah layak untuk mendapatkan akreditasi adalah Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
“Yang penting bisa diakreditasi. Kalau harapannya memang bisa paripurna, tapi klo paripurna itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, harus dilihat aspek SDM nya, sarana, dan fasilitasnya. Jadi apapun yang kita lakukan, kalau itu tidak di dukung ya tentu mana bisa,” tandasnya. (rozie winata)
Sumber: medanbisnisdaily.com