RANTAU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Sanggul Rantau siap menerapkan aturan baru terkait sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Di mana kebijakan KRIS bagi pengguna BPJS Kesehatan akan berlaku 30 Juni nanti.
Direktur RSUD Datu Sanggul Rantau, dr Widhi Susanto mengatakan bahwa rumah sakit merupakan bangunan baru, jadi secara keseluruhan syarat terkait dengan KRIS sudah siap.







