Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan (Yankes), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dalam penanganan Covid-19, ternyata berbuntut terhadap pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Misalnya saja di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Manajemen dan petugas medis RSUD setempat, yakni RSUD dr Adnaan WD, diduga “ngambek” melayani masyarakat yang hendak melakukan atau rapid test antibodi untuk kebutuhan dokumen perjalanan ke luar daerah.







