KENDAL – – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Kendal terhitung sejal 4 Maret 2021 tidak lagi melayani pasien dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Ini perlu kami sampaikan, dan tadi juga sudah kami sampaikan kepada Wakil Bupati, tentang tidak berlakunya SKTM. Ini penting, karena selama ini masih banyak warga yang berobat di RSUD dengan mengajukan SKTM, jelas Plt Direktur RSUD Kendal, Haris Triyanto.







