Jakarta – Tender alat-alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang berlangsung kisruh. Hal ini menyusul diloloskannya alkes hasil modifikasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) tentang Pengadaan Alat Kedokteran Umum (ALK-11) RSUD Kota Tangerang oleh Pokja 2.5.
Budi Santosa, Direktur Utama PT Putra Karya Santosa, salah satu peserta tender, menyatakan masyarakat Kota Tangerang yang akan menggunakan fasilitas RSUD tersebut terancam menjadi korban penggunaan alkes yang belum lolos mutu atau belum memiliki Izin Edar Kemenkes.
“Hasil tender ini jelas berpotensi merugikan publik Kota Tangerang karena alkes yang digunakan tidak sesuai dengan persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Atau bahasa mudahnya ilegal. Apalagi nilai tender alkes ilegal ini cukup fantastis, sekitar Rp4 miliar, dari total nilai tender sebesar Rp8 miliar lebih,” ungkap Budi, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/9).
Untuk itu, pihaknya telah mengajukan sanggahan kepada pokja 2.5 atas penetapan pemenang tender tersebut yaitu PT Lami Barkahutama. Menurut Budi, terdapat tiga produk yang menyalahi ketentuan Permenkes, yaitu Custom MAK Emergency Trolley, Custom MAK Supramax Bed, dan Custom MAK Infuse Stand.
Dari ketiga produk alkes itu dilakukan modifikasi bahan baku, fitur, dan dimensi/ukurannya. Ketiga produk yang ditawarkan PT Lami Barkahutama tersebut, lanjut Budi, nyatanya belum teregistrasi di Kemenkes. Dengan demikian, sesuai regulasi yang berlaku seharusnya ketiga produk tersebut belum layak digunakan oleh user.
Implikasinya, sambung dia, ketiga produk yang akan digunakan oleh konsumen RSUD Kota Tangerang ini tidak terjamin keamanan dan kemanfaatannya ini. Kondisi ini tentu merugikan reputasi RSUD kota Tangerang dan konsumen.
“Ini jelas-jelas melanggar Permenkes No 1190 tentang Izin Edar, khususnya, Pasal 5 dan 24 serta peraturan perundangan yang berlaku, karena belum dilakukan perubahan izin edar. Saya sudah klarifikasi ke Direktorat Prodis Alkes Kemenkes. Karena akan merugikan masyarakat luas, saya akan adukan masalah ini secara pidana dan PTUN,” terangnya.
Bukan kewenangan
Meskipun aturan hukumnya sudah jelas, namun PT Lami Barkahutama dan PT Mega Andalan Kalasan selaku prinsipal dengan dilakukan modifikasi Alkes, tidak mengindahkan hal tersebut. Mereka telah melanggar Permenkes No. 1190/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Ijin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Jo. Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Jo. Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara Herry Sukarnapura, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 2.5 Pengadaaan Barang/Jasa yang juga Sekretaris Daerah Kota Tangerang, mengaku bukan kewenangan Pokja untuk mengambil tindakan atau sanksi kepada pemenang tender yang diduga memasarkan produk yang belum memiliki izin edar dari Kemenkes. “Silakan laporkan hal tersebut kepada pihak berwenang,” ujarnya, seperti dikutip dari Jawaban Sanggah yang diajukan PT Putra Karya Sentosa.
Herry pun keukeuh bahwa pelaksanaan tender telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sekadar informasi, kasus seperti ini pernah terjadi di RSUD Kota Bekasi, di mana pemenang tender memasarkan produk-produk Alkes Modifikasi yang belum memiliki Izin Edar dari Kemenkes. Melihat hal ini, Panitia Tender berkonsultasi dan klarifikasi ke pihak Kemenkes dan akhirnya Produk Alkes Modifikasi tersebut dinyatakan Tidak Lulus Evaluasi Teknis. Pemenang tendernya pun didiskualifikasi. Kejadian di Kota Bekasi seharusnya bisa menjadi yurisprudensi bagi POKJA 2.5 Kota Tangerang.
Sumber: neraca.co.id

Jakarta, PKMK. Komisi IX DPR RI menolak pengaturan perawat dan bidan dalam satu RUU. Mayoritas fraksi di Komisi IX meminta agar bidan diatur dalam RUU tersendiri yang diproses setelah selesainya pembahasan RUU Keperawatan. Hal tersebut dipaparkan dalam rapat kerja Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan RI.
Jakarta, PKMK. Perawat dan bidan direncanakan tidak dikenai sanksi pidana dalam menjalankan profesi. Tapi, saat lalai, dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis. Hal tersebut tercantum dalam DIM baru yang diajukan Pemerintah Indonesia dalam RUU Keperawatan. “Jadi, tidak ada kriminalisasi ke perawat dan bidan,” kata dr. Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan RI, di Jakarta (18/9/2013).
TEMPO.CO, Surabaya – Universitas Airlangga melalui Lembaga Penyakit Tropis berencana membangun rumah sakit khusus riset dan pengobatan di bidang stem cell. Direktur LPT Unair, Nasronuddin, menuturkan rencana ini sudah matang dan diharapkan bisa dimulai tahun depan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah, Sulistiyo, mengatakan Indonesia harus memikirkan kemungkinan memiliki rumah sakit di Arab Saudi. Menurutnya, kalau Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) hanya dipakai untuk musim haji saja, maka pada rentang waktu sembilan bulan berikutnya, peralatan yang ada tidak bisa dimanfaatkan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dumai mengecam Direktur Utama (Dirut) RSUD Kota Dumai, setelah menyeruaknya kasus dugaan malpraktek yang dilakukan dokter bedah di RSUD tersebut. Aktivis mahasiswa ini juga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika human error yang terjadi di RSUD kebanggaan masyarakat Dumai itu tidak ditindak secara hukum.
A new hospital inspection regime for England is getting under way, with the chief inspector promising to “expose poor and mediocre” care.
PALEMBANG–Ruang rawat inap penyakit anak RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, tak mampu lagi menampung pasien baru. Membludaknya, pasien anak dengan penyakit diare menjadi penyebabnya.
SURYA Online, MALANG – Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Soepranoto, menyatakan, proyek pembangunan RSUD di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang diperkirakan tuntas Desember 2013. Saat ini, masih finising serta proses pengadaan alat radiologi dan laboratorium.
ARJAWINANGUN– Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maksimal, manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun mengusulkan tunjangan daerah bagi para pegawai dan perawat rumah sakit.





