Jakarta, PKMK. Komisi IX DPR RI menolak pengaturan perawat dan bidan dalam satu RUU. Mayoritas fraksi di Komisi IX meminta agar bidan diatur dalam RUU tersendiri yang diproses setelah selesainya pembahasan RUU Keperawatan. Hal tersebut dipaparkan dalam rapat kerja Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan RI.
Surya Chandra dari PDIP mengatakan, berdasarkan sebuah keputusan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, pendidikan keperawatan dan kebidanan terpisah. Masing-masing menjadi disiplin ilmu tersendiri. Dalam praktek di lapangan, perawat dan bidan juga terpisah. “Maka, fraksi kami tetap berpegang bahwa kedua profesi itu tidak diatur dalam satu RUU,” kata dokter asal Palembang itu.
Endang Agustini Syarwan Hamid dari Partai Golongan Karya berkata, berdasarkan aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ataupun Menteri Pendidikan Nasional RI, pendidikan perawat dan bidan menjadi disiplin ilmu tersendiri.
Tugas perawat sangat kompleks, harus membantu semua tenaga kesehatan. Maka, RUU Keperawatan harus lebih berfokus ke peran-fungsi perawat dari segi payung hukum. Dan sampai sekarang, fungsi perawat belum diatur secara ideal. “Maka, perawat harus diatur dalam RUU tersendiri untuk memudahkan fungsi mereka,” kata Endang.
Adapun Zuber Safawi dari Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan agar RUU Keperawatan diproses terlebih dulu. Setelah itu, barulah RUU Kebidanan menjadi inisiatif, dan selesai selambatnya tahun 2015. “Beberapa pihak di Kementerian Tenaga Kerja RI pun berpendapat bahwa RUU Keperawatan sebaiknya terpisah dengan RUU Kebidanan,” kata dia.
Dr. Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan RI, berkata bahwa pihaknya tidak akan bersikeras bahwa profesi perawat dan bidan diatur dalam satu RUU. Sejauh didasari kepentingan publik, Kementerian Kesehatan RI akan menerima pemisahan tersebut.