Jakarta, PKMK. Perawat dan bidan direncanakan tidak dikenai sanksi pidana dalam menjalankan profesi. Tapi, saat lalai, dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis. Hal tersebut tercantum dalam DIM baru yang diajukan Pemerintah Indonesia dalam RUU Keperawatan. “Jadi, tidak ada kriminalisasi ke perawat dan bidan,” kata dr. Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan RI, di Jakarta (18/9/2013).
DIM terbaru itu memuat 165 butir baru, diantaranya substansi tentang penambahan sanksi administratif bagi perawat dan bidan tersebut. “Juga, ada substansi tentang pengaturan tenaga bidan. Jadi, perawat dan bidan diatur bersamaan dalam RUU,” kata Nafsiah Mboi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejumlah organisasi profesi mendukung penyatuan pengaturan profesi perawat dan bidan dalam satu RUU. Itu adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Pengurus PPNI mengakui bahwa DIM baru tersebut lebih melindungi perawat. Sementara IBI menyatakan menerima pengaturan bidan dan perawat dalam satu RUU.
Ada beberapa negara yang mengatur perawat dan bidan dalam satu peraturan, misalnya Ghana, India, dan lain-lain. Ada pula beberapa negara yang memungkinkan pendidikan kebidanan langsung tanpa pendidikan keperawatan, kata Menteri Nafsiah Mboi.