
TEMPO.CO, Samarinda – Manajemen RSU Daerah Abdul Wahab Syahranie Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa mendatangkan mesin antrean untuk layanan pasien dengan asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sejak diberlakukannya kepesertaan BPJS, antrean pasien di rumah sakit plat merah itu membeludak.
Direktur RSU Daerah A.W. Syahranie, Rachim DInata, mengatakan sejak awal berlakunya BPJS pada 1 Januari lalu, rumah sakit sempat kewalahan melayani pendaftar BPJS, sehingga pasien berebut untuk mendapatkan layanan cepat. Meja yang disiapkan di ruang asuransi di rumah sakit dikerumuni para pasien, sehingga perlu waktu lama melayani semuanya.
“Kami sudah pesan mesin antrean seperti yang ada di bank-bank. Mungkin Senin datang. Jadi, ke depan tak lagi manual melayaninya,” kata Rachim saat dihubungi, Sabtu, 4 Januari 2014.
Menurut dia, meski sudah dijamin BPJS, tapi umumnya para pasien di Samarinda belum mengantongi kartu yang diterbitkan oleh pengelola asuransi tersebut. Pihak rumah sakit akhirnya memutuskan para pasien bisa menggunakan kartu asuransi yang lama untuk berobat.
Misalnya, di Samarinda, warganya ada yang mengantongi asuransi yang ditanggung Pemda, Jamkesda, ada pula Askes atau Jamsostek. Kartu-kartu tersebut tinggal digandakan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS hingga kartu BPJS sudah seluruhnya tersebar.
“Ini kan gabungan dari semua asuransi dari pemerintah, bahkan TNI dan Polri juga sudah bisa berobat ke RSUD A.W. Syahranie,” kata dia.
RSUD A.W. Syahranie merupakan rumah sakit pemerintah yang menjadi rujukan bagi pasien di seluruh Kalimantan Timur.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Nina Endang Rahayu mengatakan, penerapan BPJS di dalam kota berjalan biasa saja. Pemda, menurut dia, telah melakukan sosialisasi ke setiap puskesmas sebelum asuransi ini diberlakukan.
Menurut dia, apa yang terjadi di RSUD A.W. Syahranie dimaklumi. Sebagai rumah sakit rujukan, akan banyak pasien yang datang ke rumah sakit tersebut. Berbeda dengan layanan di puskemas yang tersebar di sejumlah wilayah kelurahan di Samarinda. “Kalau di Puskesmas itu kan pasiennya tak banyak, karena di setiap kelurahan ada puskesmas,” kata dia.
Sumber: tempo.co























tetap melayani meskipun itu adalah hari libur nasional. Tingginya animo masyarakat terlihat dari banyaknya peserta yang mendaftar secara mandiri. Hartono mengatakan bahwa iuran PBI saat ini memang masih kecil. “Anggaran negara tidak cukup,” tambahnya.
Seorang dokter mendapat perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Sebaliknya, dokter dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan bentuk pelanggarannya:
Dirjen BUK, Prof. DR. Dr. Akmal Taher, pada sesi di pagi hari menyatakan bahwa setelah implementasi JKN dalam beberapa hari ini terlihat banyak RS yang melakukan “fraud”. Misalnya obat untuk penyakit kronis yang harusnya diberikan untuk satu bulan, diberikan ke pasien hanya untuk 10 hari. Alasannya adalah agar RS tidak rugi, karena nilai klaim untuk pengobatan satu bulan lebih rendah daripada harga obatnya.
Ke depannya, Akmal menyarankan agar direktur RS lebih banyak melibatkan komite medis, khususnya dalam pengambilan keputusan pengobatan pada pasien. Keputusan untuk memberi obat pada pasien untuk tiga hari, 10 hari atau satu bulan adalah keputusan klinis dimana komite medis yang paling berhak untuk menentukan.
JAKARTA 
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman mengaku telah membuat manual rujukan rumah sakit bagi ibu melahirkan dan bayi baru lahir di wilayah setempat.
JAKARTA, KOMPAS 





