|
Dear Pengunjung Website manajemenrumahsakit.net,
+ Open Access Journals
19 Aug2014
Kesimpulan SementaraDari hasil kunjungan lapangan ini, dapat disimpulkan bahwa:
19 Aug2014
Pemantauan terhadap Pencapaian SPM dan Target RSB
RSUD telah melakukan pemantauan terhadap pencapaian SPM secara rutin. Pemantauan terhadap data sampai dengan April 2014 menunjukkan bahwa sebagian indikator SPM telah tercapai, antara lain jenis pelayanan, waktu tunggu pelayanan di IGD, IRJA, IRNA maupun operasi elektif, kejadian infeksi pasca operasi dan transfusi darah, dan berbagai indikator penting lainnya. Namun demikian, masih banyak hal yang membutuhkan perbaikan karena pencapaiannya masih di bawah standar. Misalnya kemampuan menangani live saving dan sertifikasi untuk petugas di IGD masih kurang dari 90%, belum ada tim penanggulangan bencana, kematian pasien > 48 jam, belum ada tim PONEK terlatih, dan belum semua penulisan resep sesuai formularium. Namun pengamatan terhadap semua instalasi pelayanan menunjukkan bahwa kepuasan pelanggan diseluruh bagian RS ini masih belum mencapai target. Hasil investigasi menunjukkan bahwa alasan ketidakpuasan pasien antara lain pelayanan yang lambat, petugas kurang ramah bahkan terkesan angkuh, ruangan kotorperawat jarang mengontrol kondisi pasien di malam hari, kamar mandi yang jorok, hingga pasien yang diminta untuk bolak balik ke pelayanan, sehingga mengesankan pelayanan yang belum efisien dan belum berorientasi pada pengguna. RS ini merencanakan penambahan 150-200 TT lagi. Pembangunan kapasitas tambahan ini ditargetkan selesai pad apertengahan tahun depan. Jika dibandingkan dengan proyeksi pengguna pada perencanaan dengan realisasinya, maka nampak bahwa cukup banyak target yang telah melampaui 30% pada kuarter pertama ini. Hal tersebut menimbulkan optimisme bahwa target pelayanan akan tercapai bahkan terlampaui di akhir tahun 2014. Salah satu perubahan signifikan yang terjadi dibandingkan dengan data sebelumnya adalah proporsi pasien. Tahun lalu pasien umum (fee for service) jumlahnya lebih dari 30%, saat ini proporsinya berkurang menajdi sekitar 25%. Diperkirakan hal ini juga berpengaruh terhadap tingkat penggunaan RS oleh masyarakat. Namun sayangnya frekuensi rapat koordinasi internal RS khususnya di level direksi masih kurang. Banyak masukan termasuk dari masyarakat/pasien yang belum ditindaklanjuti karena kurangnya arahan dan supervisi dari atas. Berbagai masalah sistem maupun teknis yang wajar terjadi pada awal pelaksanaan BLUD kurang mendapat perhatian. Hal ini berdampak pada konflik antar-bagian yang terkait. RS masih membutuhkan pihak yang berperan sebagai penengah dalam konflik internal dan yang mengarahkan bagaimana respon RS terhadap berbagai masalah tersebut. Peran ini sebenarnya ada pada direktur RS.
19 Aug2014
Pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan
Evaluasi ini dilakukan di salah satu RS milik pemerintah. Kunjungan lapangan dilaksanakan pada minggu kedua Agustus 2014. Saat persiapan, seluruh dokumen persyaratan BLUD sudah dipersiapkan dengan baik oleh POKJA RS, demikian juga dengan RBA. Bahkan RSUD juga telah menyiapkan draft beberapa peraturan kepala daerah yang diperlukan untuk pelaksanaan BLUD, antara lain peraturan tentang pedoman keuangan RS. Namun sebagaimana banyak terjadi di RSUD lain yang telah ditetapkan sebagai BLUD, RSUD ini juga masih menyusun RKA. Alasan yang dikemukakan adalah karena SIMDA masih menuntut entry dilakukan per rekening. RS merasa memiliki bargaining power yang kecil, karena dari Rp 100M pendapatannya, yang merupakan pendapatan dari jasa pelayanan hanya sebesar Rp 10M atau 10%. Jika suatu saat proporsi pendapatan RS sudah lebih tinggi, misalnya di atas 50% maka RS merasa akan memiliki bargaining power yang lebih besar dan saat itulah RS akan menegosiasi aplikasi SIMDA agar sesuai dengan kebutuhan RS yang BLUD. Pandangan ini tidak sepenuhnya benar, sebab proporsi pendapatan RS tidak semata dilihat dari jasa layanan. Sebagai RS pemerintah, maka banyak biaya di RSUD yang memang merupakan kewajiban pemerintah. Contoh Dinas Kesehatan tidak melayani pasien sehingga tidak ada pendapatan. Namun Dinkes tetap menerima gaji, alkasi untuk bahan habis pakai, pemeliharaan dan sebagainya. Dalam hal ini 100% pendapatannya berasal dari APBD. Demikian juga dengan SKPD-SKPD lain yang tidak memiliki pendapatan dari jasa layanan. Dengan demikian, RSUD sebagai salah satu SKPD juga memiliki hak yang sama dengan SKPD lain, ada atau tidak ada pasien gaji PNS, bahan habis pakai, pemeliharaan dan berbagai pengeluaran rutin lainnya merupakan kewajiban pemerintah. Sehingga, yang digunakan sebagai ukuran untuk menghitung proporsi pendapatan RS bukan Rp 100 M melainkan biaya barang dan jasa. Dari Rp 100 M anggaran RS, rinciannya adalah: Rp 50M untuk bahan habis pakai, Rp 30M untuk barang dan jasa, Rp 5M untuk gaji pegawai dan 15M untuk biaya tidak langsung. Dengan demikian, yang digunakan untuk mengukur kemampuan RS dalam memperoleh pendapatan adalah biaya tidak langsung sebesar Rp 30M. Dari jumlah ini, 10M (atau 30% diantaranya) berasal dari pendapatan jasa layanan. Setelah menerapkan PPK-BLUD, diestimasikan biaya ini bisa lebih dihemat menjadi sekitar Rp 25-28M. Dengan demikian, penyamaan mindset diantara pengelola RSUD masih perlu dilakukan. Laporan keuangan yang dibuat oleh RS ini masih berbasis SAK. Pemimpin RS harus mencari solusi mengenai masalah ini dengan membuat kesepakatan dengan Bagian Keuangan Pemda. Prinsipnya BLUD adalah untuk mempermudah birokrasi pelayanan pada masyarakat, bukan untuk membuatnya menjadi tambah rumit. Saat ini, RSUD telah memiliki peraturan kepala daerah mengenai jenjang nilai pengadaan barang dan jasa. Selain itu, RSUD juga telah membuat SOP penatausahaan keuangan RS. Masalahnya adalah aturan ini justru lebih rigid dan rumit dibandingkan dengan sebelum BLUD. Contoh untuk pembelian obat-obatan sebesar Rp 2 juta saja SPJ yang harus disiapkan banyak sekali. Dari sini terlihat bahwa penyusunan peraturan kepala daerah dan SOP tersebut masih menggunakan mindset birokrasi yang justru menghambat kecepatan pelayanan. Oleh karena itu, revisi terhadap peraturan dan SOP tersebut mutlak segera dilakukan.
19 Aug2014
Evaluasi Kinerja RSUD sebagai BLUDEvaluasi Kinerja RSUD sebagai BLUD Pendahuluan
Kinerja pelayanan dapat diukur dari pencapaian volume dan mutu pelayanan klinis yang dilakukan di berbagai instalasi, dengan membandingkan antara perencanaan yang terdapat di Rencana Strategis Bisnis dengan pencapaian pada saat dilakukannya evaluasi. Selain itu, kinerja mutu juga dapat diukur dari pencapaian indikator-indikator SPM. Namun sebagai standar minimal, indikator SPM ini berfungsi untuk menjaga agar mutu pelayanan RSUD tidak berada di bawah batas toleransi yang berkaitan dengan keselamatan pasien. Kinerja keuangan dapat diukur dari pencapaian indikator-indikator keuangan yang telah ditetapkan pada perencanaan (Rencana Strategis Bisnis). Indikator ini tidak selalu berbicara mengenai berapa pendapatan yang bisa diperoleh RS dalam melayani pasien, namun juga berapa penghematan yang berhasil dilakukan melalui proses yang lebih efisien. Selain itu, kinerja keuangan secara teknis juga dapat dilihat dari penerapan Permendagri 61/2007, antara lain penggunaan informasi unit cost pelayanan sebagai dasar penetapan tarif, penggunaan RBA untuk menyusun anggaran dan sebagainya. Jenis ukuran yang akan dievaluasi tergantung pada jenis indikator kinerja keuangan yang ditetapkan pada RSB masing-masing RS.
Ketiga ukuran kinerja tersebut telah tertuang dalam dokumen persyaratan BLUD khususnya RSB dan SPM, sebagai janji RSUD maupun kepala daerah kepada masyarakat daerah ini untuk meningkatkan pelayanan publik, dalam hal ini pelayanan kesehatan di rumah sakit. Dengan dilakukannya pengukuran atau evaluasi terhadap pencapaian dari ketiga kelompok kinerja tersebut, maka kedua RSUD akan dapat membuktikan kepada pemerintah dan masyarakat bahwa ada progress perbaikan kinerja RSUD setelah ditetapkan sebagai BLUD, meskipun mungkin belum semua target tercapai. Tujuan Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian kinerja RSUD setelah ditetapkan sebagai BLUD dan membandingkannya dengan perencanaan pada RSB maupun rencana pencapaian SPM. Tahapan Kegiatan Kegiatan evaluasi kinerja dua RS yang melaksanakan BLUD diawali dengan cara penyusunan instrument penilaian oleh tim penilai, peninjauan lapangan, diskusi hasil peninjauan lapangan dan laporan hasil evaluasi
Instrumen Evaluasi Tim Evaluator
Hasil Peninjauan Lapangan Pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan
18 Aug2014
Minggu 2 BL Pengembangan Unit Pengiriman Residen 26 April sampai 2 Mei 2014
Pengorganisasian dan Manajemen Unit Pengiriman Residen di RSCM
Peserta yang mengikuti Kunjungan Lapangan I ini adalah peserta yang berasal dari Jakarta dan sekitarnya (Bandung dan lain-lain).
2. MoU dan Kontrak Pengembangan Unit Pengiriman Residen dengan penyandang dana dan atau penanggungjawab program sebagai dasar pengiriman residen
Penanggung-jawab: DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes Nara Sumber: Rimawati, SH, MHum
Dasar kerja sama untuk pengiriman residen dituangkan dalam MoU dan Kontrak. Selama ini, yang sudah sering dilakukan adalah MoU. Dari aspek hukum, MoU saja tidak cukup. MoU harus disertai dengan Kontrak. Secara bertahap, diharapkan kontrak yang ada akan berbentuk Kontrak Berbasis Kinerja (Performance-based contracting). Agar Unit Pengiriman Residen dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, maka para peserta diharapkan mampu untuk memahami MoU, kontrak, dan hal-hal lain yang terkait.
Bentuk pelatihan pada minggu ini terdiri dari: self learning dengan mempelajari berbagai materi yang tersedia, dan diskusi secara online/webinar pada hari Jum’at, (09/05/2014), jam 13.15 – 14.45 WIB.
Minggu III: Konsep MoU dan Kontrak, serta aplikasinya untuk Unit Pengiriman Residen Kami mengharapkan Anda dapat mempelajari secara mandiri (self learning) berbagai materi yang telah kami sediakan.
Para peserta menuliskan:
Jawaban diharapkan dapat diterima oleh sekretariat blended learning melalui e-mail: [email protected] paling lambat tanggal 8 Mei 2014 pukul 24:00 WIB.
Kode untuk memberi nama file:
BL-ManajemenUPR-2014-03-XXX.doc
XXX=initial nama anda. Silahkan piih dan harap diberitahu ke pengelola.
18 Aug2014
Minggu I BL Pengembangan Unit Pengiriman Residen 21 sampai 25 April 2014
Meskipun sudah disosialisasikan sejak 6-7 Maret 2014 dalam Seminar “Penggunaan residen sebagai tenaga medik untuk menyeimbangkan tenaga kesehatan di daerah sulit dalam era Jaminan Kesehatan Nasional” dan Workshop “Pengembangan Dukungan untuk Tim Residen oleh “Unit Pengiriman Residen” di RS Pendidikan/Fakultas Kedokteran” 7 Maret 2014 di Kampus Fakultas Kedokteran UGM, apa dan bagaimana latar belakang dan pentingnya pengembangan Unit Pengiriman Residen perlu dipahami oleh para peserta. Selain itu, perlu dilakukan analisis kapasitas dan kesiapan masing-masing lembaga dalam mengembangkan Unit Pengiriman Residen. Penting juga dikaji, kendala-kendala apa yang terjadi dalam rencana pengembangan tersebut. Hal ini perlu dipertimbangkan mengingat selama ini pengiriman residen dilakukan secara terfragmentasi (tidak dalam satu unit yang terintegrasi).
Bentuk pelatihan pada minggu ini terdiri dari: self learning dengan mempelajari berbagai materi yang tersedia, dan diskusi secara online/webinar pada hari Jum’at, (24/4/2014) jam 08.00 – 09.30 WIB.
Minggu I: Strategi Pelaksanaan Pengembangan Unit Pengiriman Residen
Para peserta menuliskan mengenai situasi yang terjadi:
Jawaban diharapkan dapat diterima oleh sekretariat blended learning melalui e-mail:[email protected] paling lambat tanggal 23 April 2014 pukul 24:00 WIB. XXX=initial nama anda. Silahkan piih dan harap diberitahu ke pengelola.
18 Aug2014
Minggu 0 BL Pengembangan Unit Pengiriman Residen
2. Self Assessment Kondisi Awal Lembaga
3. Persiapan peralatan teleconference
4. Pelatihan untuk menguasai Webinar (sebagai peserta)
Bagi para peserta dari RS atau FK lain: Menyiapkan peralatan telekomunikasi dan memperdalam kemampuan mengikuti Webinar.
18 Aug2014
Pengantar Pengembangan Unit Pengiriman Residen
Keberhasilan program Sister Hospital NTT sangat didukung oleh kesinambungan penugasan residen, khususnya residen obsgin, kesehatan anak, dan anastesiologi. Dalam mengatasi kelangkaan dokter spesialis di berbagai tempat di Indonesia, kebijakan task shifting dengan menugaskan residen menjadi solusi yang tepat. Meskipun pengiriman residen terus dilakukan, tetapi belum semua RS Mitra A/FK Mitra A memiliki semacam unit khusus untuk mengelola pengiriman residen. Kalau pun ada, unit tersebut masih bersifat “ad hoc” (sementara) sepanjang program SH ini ada. Setelah itu, tidak jelas keberlanjutannya padahal dengan banyaknya kebutuhan residen dari seluruh Indonesia, unit tersebut sangat diperlukan. Selama ini, banyak RS dan FK yang memiliki “unit-unit” semacam itu tetapi tidak terintegrasi atau tidak dalam satu manajemen. Masing-masing instalasi atau spesialisasi memiliki unit sendiri. Dari sisi efektivitas dan efisiensi, jelas kondisi semacam itu kurang menguntungkan. Ke depan, seharusnya kegiatan pengiriman residen dapat dilakukan lebih baik dan lebih profesional karena menyangkut banyak aspek teknis dan non teknis yang harus dikelola. Tidak bisa lagi pengiriman residen dilakukan sebagai pekerjaan tambahan atau sampingan. Untuk itu, sebagaimana yang telah disepakati dalam Seminar “Penggunaan residen sebagai tenaga medik untuk menyeimbangkan tenaga kesehatan di daerah sulit dalam era Jaminan Kesehatan Nasional” 6 Maret 2014 dan Workshop “Pengembangan Dukungan untuk Tim Residen oleh “Unit Pengiriman Residen” di RS Pendidikan/Fakultas Kedokteran” 7 Maret 2014 di Kampus Fakultas Kedokteran UGM, di RS Mitra A/FK Mitra A perlu dikembangkan suatu “Unit Pengiriman Residen.” Pembentukan unit tersebut bermanfaat baik bagi peningkatan pengelolaan residen dalam program Sister Hospital NTT, juga bagi program atau kerja sama lain yang melibatkan spesialisasi lainnya. Pembentukan unit ini juga merupakan salah satu bentuk “exit strategy” bagi RS Mitra A/FK Mitra A yang telah berkontribusi besar dalam program Sister Hospital NTT. Pembentukan unit tersebut didukung pula dengan adanya kejelasan perlindungan hukum bagi residen (termasuk sebagai DPJP) sebagaimana yang disepakati dalam Webinar “Residen: Tenaga Didik ataukah Tenaga Profesional?” di Jogyakarta 16 April 2014. Pembentukan Unit Pengiriman Residen ini makin strategis dalam era JKN yang dimulai per 1 Januari 2014 ini. Mengapa perlu Unit Pengiriman Residen di FK-RS Pendidikan dalam era JKN Dengan mekanisme klaim untuk PPK II (RS) yang diterapkan BPJS, maka RS yang memiliki dokter spesialis akan bisa memberikan pelayanan yang lebih besar daripada RS yang tidak memiliki dokter spesialis. Dengan kata lain, klaim yang diajukan lebih besar. Makin banyak dokter spesialis yang dimiliki, akan makin besar klaim yang diajukan. Sebagai ilustrasi adalah serapan/klaim dana BPJS di RSUD NTT. Sebelas RSUD yang terlibat dalam Program Sister Hospital NTT mengajukan klaim total pada bulan Januari 2014 sebesar Rp. 12.588.003.234 atau rata-rata Rp. 1.144.363.930. Rata-rata tersebut jauh lebih besar daripada 4 RSUD yang tidak terlibat dalam Program Sister Hospital (yang artinya, terbatas jumlah dokter spesialisnya) yaitu rata-rata Rp. 593.237.362. Akan tetapi absorsi dana BPJS ini tidak sebesar yang terjadi di Jawa Tengah. Berdasarkan ilustrasi tersebut, keberadaan dokter spesialis berkorelasi langsung dengan serapan/klaim dana BPJS. Makin banyak dan makin lengkap dokter spesialis, makin besar jumlah klaimnya. Fakta ini bisa memicu dan memacu kepala daerah untuk mendatangkan dokter spesialis ke daerahnya. Di tengah kelangkaan dokter spesialis, maka solusi pengiriman residen menjadi solusi yang paling realistis. Dengan kata lain, demand untuk mendatangkan residen akan tinggi dan terus meningkat.
Siapa yang diharapkan menjadi peserta dalam Blended Learning ini? Diharapkan peserta Blended Learning adalah kelompok yang mewakili:
Peserta diharapkan mendaftar secara kelompok dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti secara jarak-jauh. Peserta kelompok Jarak-jauh harus menyiapkan diri dengan perangkat telekonference yang spesifikasinya dapat diklik sebagai berikut.
Setiap kelompok terdiri dari 6-7 orang yang terdiri dari:
Kegiatan Blended Learning ini diselenggarakan dalam waktu 4 minggu dengan menggunakan pendekatan campuran (blended) antara jarak-jauh dan tatap muka. Para peserta diharapkan mendaftar secara kelompok.
Pendaftaran pada: Hendriana Anggi / Andriani Yulianti Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281 Ph. /Fax : +62274-549425 (hunting) Mobile : 081328003119 Email : [email protected] Website : www.kebijakankesehatanindonesia.net/ www.pendidikankedokteran.net
18 Aug2014
Pembangunan RS Jantung dan Paru Tunggu RSUD Beroperasimanajemenrumahsakit.net :: Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa di tahun 2014 ini Pemerintah Kota Malang memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) sebesar Rp. 62 miliar. Alokasi dana tersebut tersebar di lima SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Adapun lima SKPD penerima yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat. Seperti yang telah diketahui, alokasi terbesar ada di Dinas Kesehatan sebesar Rp. 36 milyar yang rencananya digunakan untuk membangun rumah sakit jantung dan paru. Juga di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kurang lebih Rp. 28 miliar yang rencananya untuk pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK). Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Dr. dr. Asih Tri Rachmi Nuswantari, MM mengakui memang belum menggunakan alokasi DBHCT. | |||||||||||
19 Aug2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61/2007 tentang PPK-BLUD mengamanatkan bahwa BLUD harus dievaluasi pada tahun ketiga pelaksanaannya untuk menentukan apakah sudah berjalan dengan baik atau tidak. Hasil evaluasi ini kemudian menjadi dasar bagi penetapan status BLUD selanjutnya, apakah tetap BLUD (penuh atau bertahap) atau statusnya dicabut dan kembali menjadi SKPD biasa. Sebuah RS di kawasan Sumatera melaksanakan evaluasi terhadap implementasi BLUD yang baru berjalan selama kurang lebih enam bulan. dari hasil evaluasi ini ditemukan beberapa praktek yang tidak sesuai dengan falsafah BLUD, sehingga harus segera dibenahi. Apa saja temuan tim evaluator? Silakan simak selengkapnya 
Kinerja manfaat dapat dilihat antara lain dari jenis-jenis pelayanan yang dikembangkan setelah menerapkan PPK-BLUD, sehingga dengan adanya jenis layanan ini masyarakat tidak perlu mencari pelayanan sejenis ke luar daerah, dan sebagainya. Selain itu, kinerja manfaat juga dapat dilihat dari trend masyarakat miskin yang dapat dilayani di RSUD ini.

Tujuan:





