Dear Pengunjung Website manajemenrumahsakit.net, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61/2007 tentang PPK-BLUD mengamanatkan bahwa BLUD harus dievaluasi pada tahun ketiga pelaksanaannya untuk menentukan apakah sudah berjalan dengan baik atau tidak. Hasil evaluasi ini kemudian menjadi dasar bagi penetapan status BLUD selanjutnya, apakah tetap BLUD (penuh atau bertahap) atau statusnya dicabut dan kembali menjadi SKPD biasa. Sebuah RS di kawasan Sumatera melaksanakan evaluasi terhadap implementasi BLUD yang baru berjalan selama kurang lebih enam bulan. dari hasil evaluasi ini ditemukan beberapa praktek yang tidak sesuai dengan falsafah BLUD, sehingga harus segera dibenahi. Apa saja temuan tim evaluator? Silakan simak selengkapnya disini. Anda juga bisa melihat instrumen evaluasi yang digunakan pada proses ini. + Open Access Journals
Subscribe
Login
0 Comments
|
19 Aug2014