manajemenrumahsakit.net :: SURABAYA – RSU dr Soewandhie melaporkan keluarga pasien dengan tuduhan pencemaran nama. Keluarga pasien dianggap sudah menyebarkan berita tidak benar dengan mengatakan rumah sakit milik Pemkot Surabaya telah menahan pasien dan meminta membayar uang tebusan Rp 5 juta.
Plt Direktur RSU dr Soewandhie, drg Febria Rachmanita menegaskan pihaknya tidak pernah menahan pasien atas nama Ella Puriyanti. Pihak RS juga tidak pernah menerima pembayaran uang sebesar Rp 5 juta.
Keluarga pasien yang dilaporkan atas nama Sumiati, ibu kandung pasien Ella Puriyanti warga Manyar Surabaya. “Karena semua faktanya tidak demikian, makanya kita laporkan pencemaran nama baik,” ujar Fenny sapaan akrab Plt Direktur RSU dr Soewandhie, Senin (27/7/2015).
Kasus ini bermula pada 20 Juli 2015, pasien bernama Ella Puriyanti mendatangi RSU dr Soewandhi dengan kasus pendarahan dan mendaftar sebagai pasien umum, serta menyetujui lembar persetujuan sebagai pasien umum dan ditanda tangani oleh Agus, yang mengaku sebagai suami pasien.
Karena pasien kritis, pihak rumah sakit langsung mengambil tindakan operasi Dan pihak keluarga meminta tambah rawat inap. Karena sejak awal sudah mengisi formulir pasien umum maka biaya dikenakan umum. Namun, ditengah rawat inap. Pasien mengajukan tidak sanggup membayar biaya rumah sakit.
“Kami sangat fleksibel meski secara prosedur, pasien seharusnya tidak bisa merubah pembiayaan dari umum menjadi kurang mampu. Tapi itu kita berikan 2 hari setelah perawatan sejak tanggal masuk hingga tanggal 24 Juli saat pasien keluar rumah sakit.
“Keluarga pasien (Sumiarti) malah mengaku anaknya ditahan karena pembayarannya kurang dan baru diperbolehkan keluar setelah pihaknya bayar Rp 5 juta. Padahal, selama perawatan hingga ada surat tidak mampu yang bersangkutan hanya membayar biaya saat tindakan operasi sebesar Rp 1.608.000,” jelasnya.
Bahkan, seorang pria yang mengaku sebagai suami dan siap menjamin setelah ditelusuri ternyata bukansuami pasien.
“Atas tindakan keluarga pasien, kami merasa difitnah dan pencemaran nama baik kami (RSU dr Soewandhie) menggunakan hak hukum kami dengan melaporkan ke kepolisian,” imbuh dia. (Zainal Effendi – detikNews/bh).
Sumber: baranews.co

Tanggal 1-10 Agustus merupakan Pekan ASI se-Dunia. Komunitas kesehatan di Indonesia tidak boleh lelah dalam mengkampanyekan ASI ekslusif sebagai bagian dari upaya untuk menurunkan angka kematian bayi, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kecerdasan anak. Untuk mendukung upaya ini, setiap instansi – tidak terkecuali rumah sakit – harus menyediakan ruang maternity, yang dapat digunakan oleh pengunjung maupun staf RS untuk menyusui bayinya atau sekedar memerah ASI. Tanpa adanya fasilitas ini, ASI eksklusif hanya akan menjadi slogan dan setiap individu ibu dibiarkan mencari solusinya masing-masing agar dapat tetap menyusui bayinya. Karena ASI adalah hak bayi, maka ruang maternity adalah hak ibu menyusui. RS memiliki peran penting dalam menyukseskan hal ini, selain dari sekedar menyediakan pojok konsultasi laktasi bagi pasien. Sudahkah RS Anda memiliki ruang khusus maternity?
Topik remunerasi masih hangat dibahas. Walaupun JKN sudah berlangsung lebih dari 16 bulan, remunerasi di rumah sakit masih menjadi bahan diskusi. Bahkan pada tataran konsep, pengembangan sistem remunerasi di rumah sakit masih belum mendapatkan landasan yang kuat. Literatur untuk bahan bacaan sistem remunerasi di rumah sakit tidak semakin berkembang, oleh karena isu ini sudah mulai selesai dibahas di tingkat dunia. Jika kita membuka data base Science-Direct, dan mencari kata kunci “physician payment”, maka hanya ditemukan 1 artikel yang dipublikasikan tahun 2015, 2 artikel (2014), dan sisanya dipublikasikan tahun-tahun sebelumnya. Jika kita menggunakan kata kunci “hospital remuneration”, maka hasilnya lebih sedikit daripada kata kunci “physician payment”. Ini menunjukkan bahwa diskusi remunerasi sudah mulai berkurang intensitasnya. Bagaimana dengan kita? Silakan ikuti diskusinya
Katja Grašič, Anne R. Mason and Andrew Street







