manajemenrumahsakit.net :: SURABAYA – RSU dr Soewandhie melaporkan keluarga pasien dengan tuduhan pencemaran nama. Keluarga pasien dianggap sudah menyebarkan berita tidak benar dengan mengatakan rumah sakit milik Pemkot Surabaya telah menahan pasien dan meminta membayar uang tebusan Rp 5 juta.
Plt Direktur RSU dr Soewandhie, drg Febria Rachmanita menegaskan pihaknya tidak pernah menahan pasien atas nama Ella Puriyanti. Pihak RS juga tidak pernah menerima pembayaran uang sebesar Rp 5 juta.
Keluarga pasien yang dilaporkan atas nama Sumiati, ibu kandung pasien Ella Puriyanti warga Manyar Surabaya. “Karena semua faktanya tidak demikian, makanya kita laporkan pencemaran nama baik,” ujar Fenny sapaan akrab Plt Direktur RSU dr Soewandhie, Senin (27/7/2015).
Kasus ini bermula pada 20 Juli 2015, pasien bernama Ella Puriyanti mendatangi RSU dr Soewandhi dengan kasus pendarahan dan mendaftar sebagai pasien umum, serta menyetujui lembar persetujuan sebagai pasien umum dan ditanda tangani oleh Agus, yang mengaku sebagai suami pasien.
Karena pasien kritis, pihak rumah sakit langsung mengambil tindakan operasi Dan pihak keluarga meminta tambah rawat inap. Karena sejak awal sudah mengisi formulir pasien umum maka biaya dikenakan umum. Namun, ditengah rawat inap. Pasien mengajukan tidak sanggup membayar biaya rumah sakit.
“Kami sangat fleksibel meski secara prosedur, pasien seharusnya tidak bisa merubah pembiayaan dari umum menjadi kurang mampu. Tapi itu kita berikan 2 hari setelah perawatan sejak tanggal masuk hingga tanggal 24 Juli saat pasien keluar rumah sakit.
“Keluarga pasien (Sumiarti) malah mengaku anaknya ditahan karena pembayarannya kurang dan baru diperbolehkan keluar setelah pihaknya bayar Rp 5 juta. Padahal, selama perawatan hingga ada surat tidak mampu yang bersangkutan hanya membayar biaya saat tindakan operasi sebesar Rp 1.608.000,” jelasnya.
Bahkan, seorang pria yang mengaku sebagai suami dan siap menjamin setelah ditelusuri ternyata bukansuami pasien.
“Atas tindakan keluarga pasien, kami merasa difitnah dan pencemaran nama baik kami (RSU dr Soewandhie) menggunakan hak hukum kami dengan melaporkan ke kepolisian,” imbuh dia. (Zainal Effendi – detikNews/bh).
Sumber: baranews.co