SOREANG – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya kontrak pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Soreang resmi ditandatangani.
Penandatanganan kontrak itu dilakukan oleh Direktur RSUD Soreang dr. Iping Suripto dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung drg. Grace Mediana Purnami, dengan Direktur PT Pembangunan Perumahan (PP) Anton Satyo Hendriatno.
Bupati Bandung H. Dadang M Naser, yang menyaksikan penandatanganan kontrak dengan sistem Multiyears (Kontrak Tahun Jamak) tersebut, mengungkapkan bahwa pembangunan RSUD Soreang akan menghabiskan anggaran sekira Rp 300 miliar.
“Ditargetkan selesai kurang lebih bulan Oktober 2020 dengan sistem Multiyears. Besar anggaran dengan berbagai subsistem, sebenarnya mencapai Rp. 324 miliar. Namun dalam prosesnya PT PP memenangkan tender senilai Rp. 296 miliar. Setelah disandingkan dengan pengawasan dan perencanaan, bahwa ada konsultan yang terlibat, maka tetap dianggarkan lebih dari Rp. 300 miliar,” ungkap Bupati Dadang Naser didampingi dr. Iping Suripto dan drg. Grace Mediana Purnami.


Akreditasi rumah sakit menjadi penting mengingat jumlah rumah sakit yang semakin bertambah di Indonesia dimana jumlah rumah sakit pada 2012 adalah 2.083 dan mencapai 2.820 (2018) rumah sakit dengan peningkatan rata – rata sebesar 5.2%. Jumlah rumah sakit yang banyak ini pun akan menimbulkan kompetisi rumah sakit untuk dapat memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Program peningkatan mutu yang diharuskan terdiri dari program internal dan eksternal, seperti akreditasi, sertifikasi ISO dan lain – lain. Akreditasi disini berfungsi untuk memberikan standar pelayanan yang harus dicapai rumah sakit. Berdasarkan Permenkes No 12 Tahun 2012, akreditasi merupakan sebuah pengakuan yang diberikan kepada rumah sakit karena telah berupaya meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan. Hal ini diatur pula dalam Undang – Undang No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 40 ayat 1, dimana akreditasi merupakan salah satu kewajiban rumah sakit untuk dilakukan setiap minimal satu kali dalam tiga tahun. Program akreditasi rumah sakit di Indonesia telah dimulai sejak 1996 yang merupakan pelaksanaan dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Program ini pun menjadi salah satu topik hangat yang kini sedang diperbincangkan terkait putusnya beberapa kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan beberapa rumah sakit di Indonesia yang belum melaksanakan proses akreditasi.








