DEPOK — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok mendapat rekomendasi perpanjangan izin operasional sebagai rumah sakit kelas C. Rekomendasi diberikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berdasarkan hasil visitasi ke rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Direktur RSUD Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, setiap rumah sakit wajib memiliki izin. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasional.








