PRESMEDIA.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang kini menerapkan layanan 3 in 1 untuk pengurusan akta kelahiran, perubahan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi bayi baru lahir.
Layanan ini diresmikan oleh Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal Siregar, di RSUD Tanjungpinang, Selasa (12/11/2024).
Pj.Walikota Andri Rizal mengatakan, layanan 3 in 1 ini memungkinkan warga yang melahirkan di RSUD Tanjungpinang untuk langsung mengurus akta kelahiran, perubahan KK, dan pembuatan KIA tanpa perlu ke Disdukcapil.
“Inovasi ini akan sangat memudahkan warga dalam pengurusan dokumen kependudukan saat melahirkan di RSUD. Mereka bisa langsung mengurus akta kelahiran, perubahan KK, dan KIA di satu tempat,” ujar Andri Rizal.
Layanan 3 in 1 di RSUD Tanjungpinang ini lanjut Andrizal, merupakan yang pertama di Tanjungpinang dan di Provinsi Kepulauan Riau.
Andri Rizal berharap layanan ini menunjukkan kehadiran pemerintah dalam mempermudah pengurusan administrasi kependudukan.
Sementara itu, Direktur RSUD Tanjungpinang Yunisaf, mengatakan, RSUD telah menyiapkan loket khusus untuk layanan administrasi ini.
Dengan demikian, warga tidak perlu lagi mengunjungi kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Proses pembuatan akta kelahiran, perubahan KK, dan KIA hanya membutuhkan waktu tiga hari, asalkan semua persyaratan lengkap, seperti KK, kartu nikah, dan BPJS,” jelas Yunisaf.
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi, menjelaskan alur layanan 3 in 1 dimulai dari pengumpulan berkas persyaratan di loket khusus RSUD, yang kemudian akan dikirim ke Disdukcapil untuk diproses.
Setelah disetujui, akta kelahiran, KK, dan KIA siap dicetak. Layanan ini lanjutnya, direncanakan akan diperluas ke RSAL, puskesmas, dan klinik persalinan di Tanjungpinang.
Sumber: presmedia.id