PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Manajemen RSUD Rokan Hulu berkomitmen setiap tahunnya untuk menjaga mutu dan meningkatkan kualitas pelayanan serta keselamatan bagi pasien yang berobat di rumah sakit yang telah menerima Sertifikat Akredetasi Rumah Sakit Bintang 5 (lima) dengan tingkat kelulusan Paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Jakarta pertengahan 2023 lalu.
Apalagi tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul secara resmi telah memberlakukan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satunya, di dalam Perda tersebut, untuk besaran tarif retribusi atas pelayanan kesehatan di RSUD Rokan Hulu mengalami kenaikan terhitung 1 Februari 2024.
Direktur RSUD Rokan Hulu Dr Zulfi Afki SpP menjawab Riau Pos, Senin (12/2) membenarkan, dengan diberlakukannya Perda Nomor 9 Tahun 2023, besaran retribusi atas pelayanan kesehatan di RSUD Rohul mengalami kenaikan, khususnya untuk pasien umum yang berobat.
Kenaikan tarif baru diberlakukan setelah 13 tahun diterapkannya Perda sebelumnya. Seiring kenaikan tarif tersebut, lanjutnya, manajemen RSUD Rokan Hulu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pasien yang berobat ke depannya.
’’Kenaikan tarif retribusi atas pelayanan kesehatan di Perda Nomor 9 Tahun 2023, khusus untuk pasien umum. Karena itu menyangkut dengan bisnis internal RSUD Rokan Hulu. Di situ dihitung berdasarkan unit cost dan margine. Kenaikan tarif, akan ada perbaikan dan peningkatan sarana prasarana dan pelayanan,’’ ujarnya.
Mantan Ketua IDI Rohul itu, menegaskan, ada tiga prioritas yang menjadi perhatian manajemen RSUD Rokan Hulu setelah diberlakukan Perda tersebut.
Di antaranya, manajemen RSUD Rokan Hulu berjanji kepada masyarakat, untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana secara bertahap, sehingga dengan adanya pelayanan itu, masyarakat akan nyaman saat berobat.(epp)
Sumber: riaupos.jawapos.com