TANGERANG – RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang bersama dengan LARS-DHP (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit-Damar Husada Paripurna) melaksanakan akreditasi secara daring (2/12/22) dan dilanjutkan secara luring pada 6 dan 7 Desember 2022.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi. Standar akreditasi ini merupakan pedoman tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Direktur RSUD Balaraja, dr. Hj. Rr. Reniati, M.Kes menyampaikan, RSUD Balaraja telah mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambut dan melaksanakan akreditasi demi mencapai akreditasi paripurna.
“Setelah melakukan penilaian akreditasi ini diharapkan RSUD Balaraja dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat tentang jaminan mutu dan kepuasan pelayanan yang diberikan oleh RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Surveyor Dwi Rohyani, S.Kep., Ns., M.Kep mengatakan kegiatan akreditasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan rumah sakit serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia rumah sakit.
“Karena perlindungan keselamatan pasien menjadi hal yang penting dan kegiatan akreditasi ini juga mendukung program pemerintah di bidang kesehatan dan meningkatkan profesionalisme rumah sakit di Indonesia di mata Internasional,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, LARS-DHP sebagai lembaga akreditasi menugaskan Dwi Rohyani, S.Kep., Ns., M.Kep, dr. Janita Indrawati Hartanto dan dr. Luana N.A, Sp.KJ. Para surveior ini bertugas membuat laporan hasil survei akreditasi rumah sakit melalui Sistem Informasi Damar Husada Paripurna dalam jangka waktu dua hari setelah pelaksanaan survei akreditasi rumah sakit.
Telusur lapangan menjadi salah satu agenda dari para surveior dalam kegiatan akreditasi. Telusur lapangan ini bertujuan untuk melihat implementasi standar dan kondisi yang ada di lapangan di berbagai unit atau instalasi di RSUD Balaraja.
“Dari telusur lapangan ini, para surveior akan menginfokan hasil temuan yang dianggap perlu adanya perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk rumah sakit,” pungkas Dwi Rohyani.
Sumber: tangerangkab.go.id