PEKANBARU (CAKAPLAH) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad sedang dilakukan penilaian akreditasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penilaian dilakukan selama 4 hari oleh tim surveior.
Direktur RSUD Arifin Achmad, drg Yusi Prastiningsih, mengatakan bahwa penilaian akreditasi ini dilakukan oleh asesor. Tim penilai itu terdiri dua orang dari asuhan dan dua dari manajemen.
“Dalam penilaian ini tim asesor melihat seluruh layanan, kalau secara dokumen dilihat pada saat daring, kemudian mengklarifikasi, mengonfirmasi hasil yang dokumen dengan hasil di lapangan,” ujar Yusi, Selasa (13/10/2026).
Dikatakannya, hari ini masih tim asesor masih melanjutkan untuk telusur di lapangan. Mulai dari layanan hingga ke kantin-kantin ikut dicek.
“Jadi tadi ada mulai dari kantin, kemudian pelayanan radioterapi kita, kemudian kamar jenazah, kemudian gizi, CSSD, tadi saya mengikuti secara langsung. Termasuk juga pengelolaan limbah B3,” ungkapnya.
Kemudian di tim yang lain, lanjut Yusi, ada yang langsung ke ruang rawatan, bahkan langsung dialog dengan pasien. Dan Alhamdulillah kata Yusi, pasien juga memberikan penilaian yang positif terhapus pelayanan di RSUD Arifin Achmad.
Ia menyebut, penilaian sekarang ada aturan dari Kemenkes melihat tiga hal di luar standar. Ia menyebut, penilaian standar ada buku, borangnya, dan ada standar elemennya.
Namun sekarang, terang Yusi, ditambah tiga, pertama Medical Review, kedua pelaporan, karena kita rumah sakit pendidikan, ada laporan bullying enggak, ada laporan perundungan enggak? Dan ketiga pelaporan kewajiban, pelaporan wajib dan harus dilaporkan ke Kemenkes,” jelasnya.
Bahan yang dilaporkan ke Kemenkes itu terdiri dari indikator nasional mutu, insiden keselamatan pasien, kemudian fasilitas kantin, pelayanan HIV, TB, itu wajib lapor ke Kemenkes.
“Jadi konsistensi kepatuhan pelaporan itu juga dilihat dan dilihat lookback-nya, lihat ke belakangnya, lihat 2 tahun ke belakang. Jadi kalau sekarang 2026, dilihatnya dari awal 2025, itu dilihat semuanya,” jelasnya.
Dirinya berharap, akreditasi ini tidak sekadar sertifikat, kemudian dinyatakan lulus paripurna atau utama atau hasil lain. Namun apa yang dinilai itu benar-benar terkonfirmasi bahwa apa yang dilakukan RSUD Arifin Achmad sudah sesuai dengan standar Kemenkes.
“Kemenkes itu kan bikin standar untuk seluruh rumah sakit di Indonesia. Berarti pelayanan RSUD Arifin Achmad tidak beda dengan rumah sakit-rumah sakit lain. Itu harapan kita, dan tentu pelayanan kita berarti memang sudah diakui sama dengan standar Kemenkes,” pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com







